Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Swasta

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Swasta

Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Swasta
Syifaa Faradilla, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Swasta

PERTANYAAN

Salam sejahtera. Saya sebagai pihak pengadaan di perusahaan swasta mau bertanya mengenai penunjukan langsung dari sudut pandang UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Bagaimana sebaiknya penunjukan langsung dilakukan agar tidak terindikasi melakukan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2010? Sifat penunjukan langsung adalah pengadaan yang "tidak diumumkan secara luas", namun dalam peraturan tersebut disebutkan sebagai indikator adanya persekongkolan dalam tender. Di samping itu, supplier yang ditunjuk juga dipilih sesuai keinginan/saran dari end-user yang mana merupakan bentuk "pengaruh" dari pihak lain yang juga disebutkan sebagai indikator persekongkolan dalam peraturan tersebut. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu dipahami sebelumnya bahwa penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa untuk pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki rujukan dasarnya tersendiri yang mengatur secara spesifik.

    Sementara itu, pengadaan barang/jasa oleh perusahaan swasta pada dasarnya merujuk pada peraturan internal masing-masing perusahaan. Namun menurut hemat kami, ketentuan yang dibuat tentunya juga harus memperhatikan kaidah-kaidah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat termasuk pula larangan bersekongkol.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Perusahaan Asing Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa

    Ketentuan Perusahaan Asing Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa

    Pertama-tama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai penunjukan langsung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sepanjang penelusuran kami, penunjukan langsung menurut Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”) didefinisikan sebagai berikut:

    Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Patut diperhatikan, yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup kriteria:

    1. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya[1]
    1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
    2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
    4. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 pelaku usaha yang mampu;
    5. pengadaan dan penyaluran benih unggul meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi urea, NPK, dan ZA kepada petani;
    6. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang;
    7. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
    8. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan; atau
    9. pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.

     

    1. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi[2]
    1. jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 pelaku usaha yang mampu;
    2. jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
    3. jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
    4. permintaan berulang (repeat order) untuk penyedia jasa konsultansi yang sama;
    5. jasa konsultansi yang setelah dilakukan seleksi ulang mengalami kegagalan;
    6. pemilihan penyedia untuk melanjutkan jasa konsultansi dalam hal terjadi pemutusan kontrak;
    7. jasa konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    8. jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.

    Adapun pelaksanaan penunjukan langsung dilakukan dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.[3] Akan tetapi, perlu digarisbawahi, ketentuan-ketentuan di atas hanya berlaku di lingkungan kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menggunakan anggaran belanja APBN/APBD.[4]

     

    Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang dan Jasa BUMN

    Sementara itu, penunjukan langsung dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 08/2019”) diartikan sebagai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia barang dan jasa.[5]

    Namun terdapat persyaratan penunjukan langsung agar dapat dilakukan, dengan minimal memenuhi salah satu dari berikut ini:[6]

    1. Barang dan jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset);
    2. Hanya terdapat satu penyedia barang dan jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kebutuhan pengguna (user requirement) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
    3. Barang dan jasa yang bersifat knowledge intensive dimana untuk menggunakan dan memelihara produk tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari penyedia barang dan jasa;
    4. Bila pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan cara tender/ seleksi umum atau tender terbatas/ seleksi terbatas telah 2 kali dilakukan dan tidak mendapatkan penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan atau tidak ada pihak yang memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti tender/ seleksi;
    5. Barang dan jasa yang dimiliki oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau yang memiliki jaminan (warranty) dari Original Equipment Manufacture;
    6. Penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat, dan aset strategis perusahaan;
    7. Barang dan jasa yang merupakan pembelian berulang (repeat order) sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas barang dan jasa;
    8. Penanganan darurat akibat bencana alam, baik yang bersifat lokal maupun nasional (force majeure);
    9. Barang dan jasa lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
    10. Penyedia barang dan jasa adalah BUMN, Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia barang dan jasa bersangkutan;
    11. Pengadaan barang dan jasa dalam jumlah dan nilai tertentu yang ditetapkan Direksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris; dan/ atau
    12. Konsultan yang tidak direncanakan sebelumnya untuk menghadapi permasalahan tertentu yang sifat pelaksanaan pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

    Persyaratan tersebut kemudian dituangkan dalam ketentuan internal dengan memperhatikan tujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.[7] Akan tetapi, perlu digarisbawahi, ketentuan-ketentuan di atas hanya berlaku untuk pengadaan barang dan jasa oleh BUMN.[8]

     

    Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang dan Jasa Swasta

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, maka kedua ketentuan di atas tentu bukanlah pedoman utama bagi pengadaan barang dan jasa swasta (private procurement). Meski demikian, benar seperti yang Anda sampaikan bahwa penerapan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) juga mencakup penunjukan langsung yang dilakukan oleh swasta[9], yang selengkapnya berbunyi:

    Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    Menyambung pertanyaan Anda terkait unsur bersekongkol, pada dasarnya bersekongkol adalah kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.[10]

    Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:[11]

    1.  
    2. kerjasama antara dua pihak atau lebih;
    3. secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
    4. membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
    5. menciptakan persaingan semu;
    6. menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
    7. tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
    8. pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam praktiknya, ketentuan pengadaan barang/jasa oleh swasta ini merujuk ke peraturan internal masing-masing perusahaan yang biasanya diturunkan dalam bentuk keputusan Direksi. Namun menurut hemat kami, ketentuan yang dibuat tentunya juga harus memperhatikan kaidah-kaidah UU 5/1999 termasuk pula larangan bersekongkol sebagaimana Anda sebutkan.

    Kami menyarankan, penunjukan langsung dapat terlebih dahulu melihat situasi dan kondisi masing-masing, apabila hanya terdapat satu penyedia saja atau dalam keadaan-keadaan tertentu, maka bisa dilakukan penunjukan langsung dengan memberikan persyaratan klarifikasi sejelas mungkin, seperti melampirkan berita acara dan negosiasi.

    Di sisi lain, perusahaan swasta boleh saja mengadopsi ketentuan-ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah atau dalam hal ini Perpres 16/2018 dan perubahannya, namun tetap dengan mempertimbangkan proses bisnis swasta yang tentu saja berbeda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    4. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender;
    5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

    [1] Pasal 38 ayat (4) dan (5) Perpres 12/2021

    [2] Pasal 41 ayat (4) dan (5) Perpres 12/2021

    [3] Pasal 50 ayat (6) Perpres 12/2021

    [4] Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    [5] Pasal 10 ayat (2) huruf c Permen BUMN 08/2019

    [6] Pasal 13 ayat (2) Permen BUMN 08/2019

    [7] Pasal 13 ayat (3) Permen BUMN 08/2019

    [8] Pasal 2 Permen BUMN 08/2019

    [9] Lampiran Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender (“Peraturan KPPU 2/2010”), hal. 5

    [10] Lampiran Peraturan KPPU 2/2010, hal. 6

    [11] Lampiran Peraturan KPPU 2/2010, hal. 6

    Tags

    perusahaan
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!