Beberapa hari yang lalu, saya melakukan rapid test antigen di Klinik dekat rumah saya. Tapi, saya diminta membayar Rp130 ribu. Padahal, setahu saya, biaya rapid test antigen di pulau Jawa ditetapkan pemerintah maksimal Rp99 ribu. Saya sudah tanyakan ke petugasnya, tapi katanya, ketentuan itu hanya berlaku bagi rumah sakit pemerintah saja. Benarkah demikian?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Per tanggal 1 September 2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen (RDT-Ag), termasuk pengambilan swab di pulau Jawa dan Baliadalahsebesar Rp99ribu.
Memang benar, bahwa per tanggal 1 September 2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen (RDT-Ag), termasuk pengambilan swab sebagai berikut:[1]
Pemeriksaan rapid test antigen di pulau Jawa dan Bali sebesar Rp99 ribu.
Pemeriksaan rapid test antigen di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp109 ribu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Patut diperhatikan, ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri/mandiri[2] dan tidak berlaku untuk:[3]
kegiatan penelurusan kontak (contact tracing);
rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan rapid test antigen dari pemerintah; atau
merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya pemeriksaan rapid test antigen di pulau Jawa memang sebesar Rp99 ribu. Pemberlakuan penetapan harga tersebut diawasi oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan masing-masing.
Berlaku di Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Kemudian, benarkah batas tertinggi tarif rapid test antigen tersebut hanya berlaku bagi rumah sakit pemerintah saja?
Sepanjang penelusuran kami, SE Kemenkes 02/2021 tidak mengatur secara spesifik fasilitas pelayanan kesehatan (“fasyankes”) mana saja yang harus tunduk pada aturan tersebut, sebab yang diatur menjangkau lingkup wilayah saja, yakni di pulau Jawa dan Bali dan di luar pulau Jawa dan Bali.
Namun, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen.
Dengan demikian, maka kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi rumah sakit pemerintah, tetapi juga bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen, termasuk klinik yang memeriksa Anda.
Oleh karena Anda diminta membayar lebih dari tarif yang sudah ditetapkan, Anda dapat melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan/atau Dinas Kesehatan Daerah Kota/Kabupaten setempat.
Pelanggaran Hak Konsumen
Selain itu, menurut hemat kami, perbuatan pihak klinik selaku pelaku usaha yang menetapkan biaya pemeriksaan rapid test antigen melebihi batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”):
Hak konsumen adalah:
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal tersebut mengingat kebijakan penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bertujuan untuk melindungi hak masyarakat selaku konsumen agar tetap dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen dengan biaya terjangkau.
Terlebih, penetapan standar tarif pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.[4]
Terhadap pelanggaran tersebut, setiap konsumen yang merasa dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau melalui peradilan yang berada di peradilan umum.[5]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.