Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Porsi Raskin Dikurangi Sepihak, Ini Sanksinya!

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Porsi Raskin Dikurangi Sepihak, Ini Sanksinya!

Porsi Raskin Dikurangi Sepihak, Ini Sanksinya!
BBKH Fakultas Hukum Universitas PasundanBBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bacaan 10 Menit
Porsi Raskin Dikurangi Sepihak, Ini Sanksinya!

PERTANYAAN

Apa jerat hukum bagi petugas di lapangan yang mengurangi secara sepihak porsi raskin (beras untuk rumah tangga miskin)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin (“raskin”) memerlukan peran dari Perusahaan Umum BULOG. Meski demikian, dalam hal terjadi pengurangan porsi raskin secara sepihak termasuk juga perubahan data Rumah Tangga Sasaran, bukan merupakan kewenangan BULOG, melainkan menjadi kewenangan Musyawarah Desa/Kelurahan dan Musyawarah Kecamatan.

    Sehingga, petugas atau perangkat desa yang mengurangi porsi raskin secara sepihak dikenai sanksi administratif. Sanksi apakah itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perum BULOG

    KLINIK TERKAIT

    Kades Ingkar Janji Politik, Bisakah Digugat?

    Kades Ingkar Janji Politik, Bisakah Digugat?

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa petugas lapangan yang Anda maksud kami asumsikan sebagai petugas pada instansi yang berwenang dalam memberikan penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin (“raskin”).

    Aturan penyaluran raskin tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (“PMK 36/2015”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 2 ayat (1) PMK 36/2015 menyebutkan:

    Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mengadakan dan menyalurkan beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

    Bunyi pasal di atas merupakan pengejawantahan dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah (“Inpres 5/2015”), yaitu kewenangan Perum BULOG untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.[1]

    Pengadaan gabah/beras tersebut dilakukan dengan mengutamakan yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri.[2]

     

    Tanggung Jawab Penyaluran Raskin

    Perum BULOG pada dasarnya bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan subsidi beras dan penggunaan dana kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.[3]

    Kemudian Perum BULOG menyampaikan laporan realisasi fisik pelaksanaan pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, dan penyaluran serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan.[4]

    Laporan itu ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara c.q. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Usaha Strategis dan Menteri Sosial c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran.[5]

    Mengenai alur distribusi raskin, disarikan dari laman BULOG pada bagian Distribusi Raskin Dari Gudang BULOG Sampai RTS adalah sebagai berikut:

    1. Penyaluran raskin diawali dari permintaan alokasi berupa Surat Permintaan Alokasi (“SPA”) dari pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. SPA ditujukan kepada Kadivre/ Kasubdivre yang membawahi wilayah tersebut.
    2. Atas SPA tersebut, oleh Tim Koordinasi Raskin setempat dibahas jadwal penyaluran untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyiapkan waktu, tenaga dan dana pada saat penyaluran. Sebelum jadwal pengiriman beras ke Titik Distribusi, Tim Koordinasi Raskin melakukan pengecekan kondisi beras raskin yang akan disalurkan.
    3. Beras raskin lalu dikirim ke Titik Distribusi tujuan sesuai dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran (“RTS”) yang terdata di wilayah itu. Tidak ada penambahan dan pengurangan jumlah oleh BULOG.
    4. Apabila ada perubahan data RTS dan pendistribusian raskin yang tidak utuh, maka ini bukan lagi merupakan kewenangan BULOG melainkan menjadi kewenangan Musyawarah Desa/Kelurahan dan Musyawarah Kecamatan.

    Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut diagram ilustrasi alur distribusi raskin:

    Sehingga dalam hal terjadi pengurangan sepihak porsi raskin, bukan lagi kewenangan BULOG, melainkan kewenangan Musyawarah Desa/Kelurahan dan Musyawarah Kecamatan yang mana petugasnya bisa dikenai sanksi administratif.

    Sebab merujuk Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) menyebutkan:

    Perangkat Desa dilarang:

    1. merugikan kepentingan umum;
    2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
    3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
    4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
    5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
    6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    7. menjadi pengurus partai politik;
    8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
    9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
    10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
    11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
    12. meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Maka dalam hal petugas atau perangkat desa (sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis)[6] yang diangkat oleh Kepala Desa[7] mengurangi porsi raskin secara sepihak dengan alasan-alasan sebagaimana dilarang di atas, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.[8]

    Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.[9]

    Adapun pemberhentian perangkat desa yang melanggar larangan ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[10]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

     

    Referensi:

    Distribusi Raskin Dari Gudang BULOG Sampai RTS, diakses pada 8 Desember 2020, pukul 10.30 WIB.


    [1] Angka 1 dan 3 Bagian Kelima Inpres 5/2015

    [2] Bagian Keenam Inpres 5/2015

    [3] Pasal 15 PMK 36/2015

    [5] Pasal 16 PMK 183/2016

    [6] Pasal 48 UU Desa

    [7] Pasal 49 ayat (2) UU Desa

    [8] Pasal 52 ayat (1) UU Desa

    [9] Pasal 52 ayat (2) UU Desa

    [10] Pasal 53 ayat (2) huruf d dan ayat (3) UU Desa

    Tags

    lembaga pemerintah
    bulog

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!