Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pengusaha Menolak Permintaan Cuti?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Pengusaha Menolak Permintaan Cuti?

Bolehkah Pengusaha Menolak Permintaan Cuti?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pengusaha Menolak Permintaan Cuti?

PERTANYAAN

Perusahaan tempat saya bekerja saat ini akan memberlakukan pengajuan cuti tahunan pekerja minimal 2 minggu sebelum pelaksanaan cuti tersebut dan perusahaan dapat menolak pengajuan cuti pekerja. Apakah perusahaan melanggar aturan dengan adanya ketentuan tersebut, mengingat cuti adalah hak pekerja. Bisakah perusahaan mengatur waktu karyawan secara sepihak untuk mengambil cuti? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cuti tahunan merupakan hak setiap pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha, yang mana teknis pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama. Jika ada perselisihan terkait pelaksanaan cuti tahunan yang diatur oleh perusahaan, Anda dapat menempuh langkah penyelesaian perselisihan kepentingan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Pengusaha Menolak Pengajuan Cuti Tahunan Pekerja yang dibuat oleh Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 10 September 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan?

    Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Aturan Cuti Tahunan

    Cuti tahunan merupakan hak setiap pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha, sebagaimana dijamin dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Hak atas cuti tahunan tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pekerja/buruh yang bersangkutan telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus;[1]
    2. Diberikan paling sedikit 12 hari kerja;[2]
    3. Pekerja tetap mendapatkan upah penuh selama menjalankan hak cuti tahunan.[3]

    Menjawab pertanyaan Anda, perihal pengusaha menolak permintaan cuti, sebenarnya teknis pelaksanaan cuti tahunan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang memberikan hak kepada pengusaha dan pekerja untuk mengaturnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), ataupun Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), yang bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut:

    Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Artinya, ketentuan pengajuan cuti dan bolehkah pekerja mengambil hak cuti tahunan secara mendadak bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB tempat pekerja yang bersangkutan bekerja. Misalnya dalam hal ini telah disepakati bahwa pengajuan cuti harus dengan pemberitahuan minimal dua minggu sebelumnya atau terkait ketentuan berapa lama pengusaha harus menanggapi permintaan cuti dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Sehingga bolehkah pengusaha menolak permintaan cuti yang diminta pekerjanya? Penolakan ini harus dilihat kembali pada ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Lalu bisakah pengusaha mengatur kapan Anda mengambil liburan? Hal ini menjadi kesepakatan bersama antara pekerja dengan perusahaan, mengingat proses produksi perusahaan harus tetap berjalan dan tidak terganggu oleh karyawan yang mengajukan cuti. Dengan demikian, perlu diatur kembali teknis pelaksanaan cuti.

    Baca juga: Bolehkah Pekerja Mengambil Cuti Tahunan Mendadak?

     

    Perselisihan Kepentingan

    Dalam hal timbul perselisihan karena ada ketidaksesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB atau dalam hal ini terkait pelaksanaan cuti, maka telah terjadi perselisihan kepentingan[4] dan dapat ditempuh penyelesaiannya sebagai berikut:

    1. Perundingan secara bipartit dengan pengusaha secara musyawarah untuk mencapai mufakat selama 30 hari sejak dimulainya perundingan.[5]
    1. Jika perundingan gagal, selanjutnya ditempuh upaya tripartit dengan cara salah satu pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk diselesaikan dengan bantuan konsiliator.[6]
    2. Atau atas dasar kesepakatan para pihak, dapat ditempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase,[7] yang jika perdamaian tercapai maka arbiter akan membuat akta perdamaian[8] sedangkan apabila upaya perdamaian gagal maka arbiter melanjutkan sidang arbitrase[9] dengan ketentuan perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak lagi dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[10]
    3. Apabila upaya hukum tripartit (mediasi dan konsiliasi) gagal, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perselisihan kepentingan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.[11]

     

    Upaya Hukum Pidana

    Selain upaya penyelesaian hubungan industrial di atas, pekerja/buruh juga dapat menempuh upaya hukum pidana jika tidak diberi hak cuti tahunan, mengingat tindakan menolak memberikan cuti tahunan tersebut tergolong sebagai tindak pidana pelanggaran yang diatur dalam Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

    Meskipun secara hukum tindakan pengusaha dapat dijerat dengan pidana, namun kami menyarankan Anda untuk menempuh upaya penyelesaian hubungan industrial terlebih dahulu mengingat pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”)  yang mengubah Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 40 ayat (1) dan (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [4] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [5] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU PPHI

    [6] Pasal 4 ayat (3) dan (4) UU PPHI

    [7] Pasal 4 ayat (6) UU PPHI

    [8] Pasal 44 ayat (2) UU PPHI

    [9] Pasal 44 ayat (5) UU PPHI

    [10] Pasal 53 UU PPHI

    [11]  Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    pekerja
    perjanjian kerja bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!