Selamat siang. Saya mau menanyakan mengenai jual beli di sosial media. Dalam proses jual beli produk-produk terutama produk pangan yang dilakukan di dalam sosial media seperti Instagram/Facebook/Whatsapp, siapakah yang mengawasi proses perdagangan tersebut agar kedua pihak dari pelaku usaha dan konsumen tidak ada yang saling dirugikan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”).
Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing pihak di atas? Lalu, apa saja upaya hukum yang dapat ditempuh pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli online?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pihak yang Mengawasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Perdagangan dan/atau menteri teknis terkait, bertangung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha, yang meliputi:[1]
Terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, yang dilakukan di antaranya dengan:[2]
Penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
Penelitian terhadap barang dan/atau jasa beredar yang menyangkut perlindungan konsumen;
Peningkatan kesadaran sikap jujur dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, dan menjual barang dan/atau jasa; dan
Peningkatan pemberdayaan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa serta pencantuman label dan klausula baku.
Berkembangnya LPKSM; dan
Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Selain itu, pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap pelaku usaha dalam memenuhi standar mutu produksi barang dan/atau jasa, pencantuman label dan klausula baku, promosi, pengiklanan, dan penjualan barang dan/atau jasa.[3]
Pengawasan tersebut dilakukan dalam proses produksi, penawaran, promosi, pengiklanan, dan penjualan barang dan/atau jasa.[4] Nantinya, hasil pengawasan dapat disebarluaskan kepada masyarakat.[5]
Masyarakat
Pengawasan oleh masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, yang dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, dan/atau survei.[6]
Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktek dunia usaha.[7]
Nantinya, hasil pengawasan dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan disampaikan kepada Menteri Perdagangan dan menteri teknis.[8]
LPKSM
LPKSM merupakan lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan mengenai perlindungan konsumen.[9]
Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, yang dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, dan/atau survei[10] terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.[11]
Pengujian barang dan/jasa yang beredar tersebut dilakukan melalui laboratorium penguji yang telah diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[12]
Selain ketiga pihak di atas, terdapat 1 pihak lagi yang khusus berwenang mengawasi pencantuman klausula baku, yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”).[13]
Upaya Hukum Jika Dirugikan Saat Jual Beli Online
Lantas, bagaimana jika pelaku usaha dan/atau konsumen terlanjur dirugikan dalam transaksi jual beli online yang telah dilakukan?
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah ialah dengan menyusun kebijakan di bidang perlindungan konsumen, yang salah satunya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) beserta peraturan pelaksananya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, telah diatur apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen, serta jalur penyelesaian jika terjadi sengketa di bidang perlindungan konsumen yang dapat dipilih para pihak, yakni melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) jika memilih penyelesaian di luar pengadilan.[14] Dalam UU Perlindungan Konsumen juga diatur ketentuan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar kewajibannya.
Selain itu, dalam konteks perdata, pelaku usaha dan konsumen juga tunduk pada ketentuan perjanjian jual beli sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang memberikan hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Sehingga, dari beberapa ketentuan tersebut, pihak yang merasa dirugikan/menjadi korban tindak pidana dapat menempuh upaya hukum berupa:
Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik melalui pengadilan yang berada di lingkup peradilan umum atau melalui BPSK; dan/atau
Melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi.
Jika Menjual Makanan Produksi Rumahan
Sebagai informasi tambahan, jika yang diperjualbelikan adalah produksi pangan, pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan berikut ini sebagaimana kami rangkum dari Makanan Produksi Rumah Tangga Wajib Sertifikasi Ini, yaitu kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pengawasan terkait hal ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).[15]
Selain itu, jika pangan tersebut merupakan makanan dan/atau minuman yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, maka wajib bersertifikat halal.[16] Khusus pelaku usaha mikro dan kecil (“UMK”), kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku UMK.[17]
Tapi, jika pangan yang dijual berasal dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.[18] Pelaksanaan jaminan produk halal ini diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).[19]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.