Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Deposito di Bank Syariah dengan Deposito di Bank Pada Umumnya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Deposito di Bank Syariah dengan Deposito di Bank Pada Umumnya

Perbedaan Deposito di Bank Syariah dengan Deposito di Bank Pada Umumnya
Drs. Agus Triyanta, MA.,M.H.,Ph.DPSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Deposito di Bank Syariah dengan Deposito di Bank Pada Umumnya

PERTANYAAN

Apa sih bedanya deposito syariah dengan deposito pada bank umum lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbankan syariah adalah sebuah model perbankan yang berbeda dengan yang selama ini dikenal di berbagai negara di dunia. Perbankan yang ada dikenal dengan sistem perbankan  konvensional, yang utamanya mendasarkan perolehan keuntungannya dengan mekanisme bunga. Sedangkan perbankan syariah dimaksudkan untuk tujuan sebaliknya, yaitu menghindari bunga.

    Perbankan syariah mendasarkan operasionalnya pada prinsip syariah. Menyambung pertanyaan Anda terkait deposito pada bank syariah, jika dibandingkan dengan bank konvesional dan dilihat dari sisi keuntungan, sama-sama bertujuan mendapatkan hasil.

    Namun demikian, setidaknya ada 3 perbedaan antara deposito pada bank syariah dengan bank konvesional. Apakah itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu tentang apa dan bagaimana bank syariah itu, agar kemudian berbagai produk dan layanan perbankan syariah dapat dipahami sesuai maksud dan tujuannya. 

    KLINIK TERKAIT

    Adukan ke Sini Jika Akad dengan Bank Bertentangan dengan Prinsip Syariah

    Adukan ke Sini Jika Akad dengan Bank Bertentangan dengan Prinsip Syariah

     

    Prinsip Bank Syariah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perbankan syariah adalah sebuah model perbankan yang berbeda dengan yang selama ini dikenal di berbagai negara di dunia. Perbankan yang ada dikenal dengan sistem perbankan  konvensional, yang utamanya mendasarkan perolehan keuntungannya dengan mekanisme bunga sedangkan perbankan syariah dimaksudkan untuk tujuan sebaliknya, yaitu menghindari bunga. Perbankan syariah mendasarkan operasionalnya pada prinsip syariah, di antaranya sebagai berikut:[1]

    1. Menghindari Riba

    Riba adalah sebuah larangan di dalam ajaran Islam yang karenanya setiap orang yang memeluk agama Islam terikat pada larangan tersebut. Di dalam Al-Qur’an sangat tegas dinyatakan bahwa riba adalah haram. Berbagai transaksi memang diberikan kebolehan untuk melakukan modifikasi dan inovasi, sebagaimana prinsip dasar muamalah adalah dibolehkan, selama tidak ada unsur yang dilarang. Karena riba adalah sesuatu yang dilarang, maka transaksi mengandung riba menjadi transaksi terlarang.

    Yang dimaksudkan dengan riba adalah kelebihan uang pada saat pengembalian atas hutang. Dalam konteks hari ini, riba disamakan dengan bunga pinjaman atau hutang. Bunga apalagi renten adalah sesuatu yang dinilai tidak adil menurut hukum muamalah atau hukum Islam,  karena itu transaksi haruslah terhindar dari semua unsur riba.

     

    1. Bagi Hasil 

    Memang tidak mungkin bahwa transaksi keperdataan antar orang itu tidak menghasilkan suatu keuntungan, apalagi kalau transaksi itu dilakukan oleh perusahaan dalam hal ini adalah bank. Pemberian layanan keuangan atau pembiayaan dengan tanpa mendapatkan keuntungan, adalah suatu hal yang tidak mungkin, meskipun bukan berarti juga bank bebas melakukan berbagai hal untuk keuntungannya.

    Karena menurut prinsip syariah, kompensasi atas layanan baik pembiayaan maupun layanan yang lain merupakan hak yang diperbolehkan dalam IslamAdapun bentuk kompensasi keuntungan yang paling dianjurkan adalah bagi hasil. Maka salah satu produk yang semestinya menjadi andalan bagi perbankan syariah adalah produk yang berbasis bagi hasil.

    Jadi, jika ada hasil, maka masing-masing pihak dalam hal ini bank dan nasabah akan mendapat keuntungan. Sementara jika rugi, bank dan nasabah akan menanggung kerugian bersama. Inilah yang dikenal dengan lost and profit sharing.

    Tetapi tentu tidak semua produk dapat diberlakukan dengan keuntungan seperti ini. Sehingga produk-produk yang lain, seperti yang bercorak jual beli, sewa beli, atau penjaminan dan berbagai layanan jasa yang lain akan meminta kompensasi dari nasabah dengan cara di luar bagi hasil, bisa saja misalnya, profit margin.

     

    1. Prinsip Halal 

    Sejalan dengan larangan riba atau bunga atas pinjaman atau utang, maka prinsip dalam perbankan syariah yang lain adalah halal. Maksudnya, dalam semua transaksi tidak boleh melibatkan hal-hal yang diharamkan. Misalnya, pembiayaan bank untuk pembelian aset yang diharamkan atau untuk memproduksi hal-hal yang tidak halal, atau untuk memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang tidak halal, itu semuanya tidak diperbolehkan.

    Misalnya, bank syariah tidak boleh terlibat dalam pembiayaan atau investasi berupa industri minuman keras, industri hiburan dan perjudian serta berbagai hal yang dilarang oleh syariat Islam. 

     

    Deposito di Bank Syariah

    Adapun produk yang ditawarkan bank syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan nomenklatur yang ada pada bank konvensional. Dalam kedua sistem perbankan tersebut terdapat 2 jenis kelompok produk, yakni pendanaan dan pembiayaan.

    1. Pendanaan atau funding ialah produk yang ditawarkan bank dalam rangka menyerap uang dari masyarakat (nasabah), yakni berupa tabungan, deposito atau pembelian surat berharga yang berbasis syariah.
    2. Pembiayaan atau financing ialah produk yang ditawarkan bank untuk mengalirkan uang dari bank ke nasabah, meliputi pengadaan aset, kerja sama usaha, pengiriman uang, penukaran valuta asing, penjaminan dan berbagai layanan lainnya.

    Meski nomenklatur produk antara bank syariah dan bank konvensional relatif sama, namun kontrak atau akad yang melandasinya dan posisi para pihak itu berbeda.

    Menyambung pertanyaan Anda berkaitan dengan deposito pada bank syariah, jika dibandingkan dengan deposito pada bank konvensional, maka setidaknya ada 3 perbedaan sebagai berikut:

    1. Jenis Kontrak/Akad

    Deposito pada perbankan syariah mendasarkan pada akad atau kontrak berupa akad mudharabah.[2]  Akad mudharabah berarti nasabah menyetorkan dana yang kemudian uang tersebut diputar oleh bank, kemudian akan mendapatkan hasil dan dibagi kedua belah pihak antara bank dan nasabah sesuai dengan proporsi yang disepakati.[3]

     

    1. Posisi Hukum

    Akad mudharabah dalam bank syariah di mana posisi nasabah adalah sebagai pemilik modal atau shahibul maal, sedangkan pihak bank adalah sebagai pihak yang mengelola modal tersebut atau mudharib.[4] Karena itu, posisi para pihak juga menyesuaikan dengan jenis kontraknya. Sehingga, akad yang ditandatangani dan disepakati para pihak dapat saja berbeda dengan bank syariah lainnya.

    Hal ini tentu berbeda dengan deposito pada bank konvensional, di mana deposito akan menggunakan perjanjian yang sama ialah bahwa nasabah memasukan atau mendepositokan uang kepada bank dengan serangkaian ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama. Dengan kata lain, posisi hukum dari nasabah adalah sebagai penyimpan dana (deposan), dan bank sebagai penerima dana yang memberikan jasa penyimpanan.

     

    1. Imbal Hasil

    Imbal hasil yang diberikan bank syariah adalah bagi hasil atau profit sharingSedangkan di dalam bank konvensional, deposito akan diberikan bunga karena memang instrumen pada bank konvensional mengandalkan pemberian keuntungan berupa bunga.

    Jadi dengan demikian sudah jelas bahwa deposito baik pada bank syariah maupun bank konvensional, jika dilihat dalam adanya keuntungan adalah sama, bahwa keduanya menyetorkan uang untuk tujuan mendapatkan hasil. Hanya saja, dalam bank syariah akad yang ditandatangani dan disepakati para pihak tersebut dapat saja berbeda antara satu Bank Syariah dengan Bank Syariah.  Sedangkan deposito dalam bank konvensional kontraknya adalah homogen atau seragam, di mana sebagai imbalannya adalah bunga.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    Agus Triyanta. Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya pada Prinsip-Prinsip Islam. Malang: Setara Press, 2016.


    [1] Agus Triyanta. Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya pada Prinsip-Prinsip Islam. Malang: Setara Press, 2016, hal. 42

    [2] Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”)

    [3] Agus Triyanta. Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya pada Prinsip-Prinsip Islam. Malang: Setara Press, 2016, hal. 52

    [4] Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU 21/2008

    Tags

    perbankan
    deposito

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!