Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

SKDU Sudah Dihapus, Ini Dasar Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

SKDU Sudah Dihapus, Ini Dasar Hukumnya

SKDU Sudah Dihapus, Ini Dasar Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
SKDU Sudah Dihapus, Ini Dasar Hukumnya

PERTANYAAN

Sehubungan dengan informasi yang kami dapatkan terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.503/6491/SJ tanggal 17 Juli 2019, di dalam point 6 huruf a dan b disampaikan sebagai berikut:

  1. Kepada perangkat daerah agar dalam memberikan izin tidak mempersyaratkan HO/SKDU/SITU;
  2. Melakukan revisi Perda yang masih mempersyaratkan HO/SKDU/SITU.

Pertanyaan:

  1. Dalam peraturan saat ini apakah masih diperlukan SKDU (Surat Keterangan Domisilli Usaha) dalam pengurusan perizinan perusahaan sebagaimana yang diisyaratkan di dalam peraturan di atas?
  2. Penjelasan lain terkait SKDU dalam pengurusan perizinan berusaha.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sesuai dengan yang dinyatakan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah, benar disebutkan bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (“SKDU”) telah dihapus dan tidak berlaku.

    Apa alasan dihapusnya SKDU sebagai salah satu syarat perizinan dan apakah sistem perizinan yang berlaku saat ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebagaimana telah disampaikan dalam pertanyaan, Anda menyebutkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah (“SE Mendagri 503/2019”) yang diterbitkan pada 17 Juli 2019, salah satu poinnya menyebutkan bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (“SKDU”) dan Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah.[1]

    Ini dikarenakan SKDU dan SITU merupakan izin gangguan yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di sekitar tempat berusaha, yang mana pedoman penetapannya telah dicabut atau dihapus, sehingga pemerintah daerah tidak dapat lagi menerbitkan izin dan melakukan pungutan retribusi atas izin gangguan (termasuk SKDU dan SITU).[2]

    KLINIK TERKAIT

    Izin Usaha Makanan untuk Produk Industri Rumahan

    Izin Usaha Makanan untuk Produk Industri Rumahan

    Pencabutan ketentuan mengenai izin gangguan di atas dilakukan dengan pertimbangan bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.[3]

    Karena telah dihapus, Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia melalui SE Mendagri 503/2019 tersebut diminta memerintahkan perangkat daerah agar dalam memberikan izin tidak mempersyaratkan SKDU/SITU dan melakukan revisi peraturan daerah yang masih mempersyaratkan SKDU/SITU.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal serupa juga ditegaskan kembali oleh Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha bahwa benar, saat ini SKDU sudah tidak dibutuhkan sebagai dokumen legalitas perusahaan. Bahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) DKI Jakarta pun sudah menutup layanan SKDU.

    Hal tersebut juga dijelaskan dalam artikel berita PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU, bahwa DPMPTSP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pengumuman Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (hal. 1).

    Masih dari artikel yang sama, keputusan penghapusan SKDP dan SKDU ditujukan sebagai upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menyederhanakan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP (hal. 1).

    Sebagai informasi tambahan, saat ini pemerintah telah menetapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini telah diatur tersendiri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

    Pengklasifikasian kegiatan usaha kemudian terbagi menjadi:[5]

    1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
    2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah (terbagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi); dan
    3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

    Yang mana masing-masing wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi/pendaftaran dan identitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.[6] Adapun segala perizinan berusaha ini dilaksanakan secara terintegrasi dalam sistem online single submission (OSS).[7]

    Baca juga: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini Penjelasannya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Aaas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
    3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 5 Oktober 2021, pukul 12.04 WIB.

    [1] Angka 2 SE Mendagri 503/2019

    [2] Angka 1 dan 2 SE Mendagri 503/2019

    [3] Konsiderans Menimbang huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah

    [4] Angka 6 SE Mendagri 503/2019

    [5] Pasal 10 PP 5/2021

    [6] Pasal 1 angka 12 PP 5/2021

    [7] Pasal 1 angka 21 PP 5/2021

    Tags

    ptsp
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!