KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mendapatkan dan Mengecek NIB

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Mendapatkan dan Mengecek NIB

Cara Mendapatkan dan Mengecek NIB
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mendapatkan dan Mengecek NIB

PERTANYAAN

Bagaimana cara mengecek NIB perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Nomor Induk Berusaha (“NIB”) adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya

    Bagaimana cara memperoleh NIB? Lalu, bagaimana cara melacak status keberlakuan NIB?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Nomor Induk Berusaha (“NIB”)

    KLINIK TERKAIT

    SKDU Sudah Dihapus, Ini Dasar Hukumnya

    SKDU Sudah Dihapus, Ini Dasar Hukumnya

    NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

    Baik pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, maupun tinggi wajib memiliki perizinan berusaha berupa NIB.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (“UMK”) yang menjalankan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB berlaku juga sebagai:

    1. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
    2. Pernyataan jaminan halal, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

     

    Cara Mendapatkan Nomor NIB

    Untuk mendapatkan nomor NIB, pertama-tama, Anda harus mengajukan permohonan perizinan berusaha terlebih dahulu.

    Sebagai ilustrasi, kami akan contohkan proses pengajuan perizinan berusaha bagi UMK untuk orang perorangan (PT Perorangan) sebagaimana kami sarikan dari laman Panduan OSS Usaha Mikro dan Kecil – Orang Perseorangan, sebagai berikut:

    1. Kunjungi laman Online Single Submission (OSS)
    2. Lakukan Pendaftaran

    Jika Anda baru pertama kali membuat akun, maka pertama-tama daftarkan dulu usaha Anda untuk memperoleh hak akses , dengan mengeklik tombol perintah ‘daftar’.

    Setelah itu, Anda akan diminta memilih kriteria usaha yang akan Anda daftarkan, yang terdiri dari UMK dan Non UMK.

    Dalam hal ini, kami asumsikan Anda memilih UMK. Setelah memilih UMK, selanjutnya Anda diminta mengisi jenis pelaku usaha, apakah badan perorangan atau orang perseorangan.

    Jika memilih orang perseorangan, Anda akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (“NIK”). Tapi, jika memilih badan usaha, Anda akan diminta mengisi jenis badan usaha beserta informasi terkait badan usaha yang dipilih. Misalnya, jika Anda memilih PT, maka Anda akan diminta mengisi nomor pokok wajib pajak (“NPWP”) badan usaha, nomor SK pengesahan terakhir, alamat e-mail, serta NIK salah satu direksi/pengurus.

    Setelah itu, klik ‘daftar’.

    1. Masuk ke Laman OSS

    Setelah memperoleh hak akses, Anda dapat masuk ke laman OSS dengan memasukkan username atau e-mail beserta kata sandi (password).

    1. Klik menu ‘Perizinan Berusaha’ dan pilih ‘Permohonan Baru’
    2. Lengkapi data pelaku usaha

    Data yang harus Anda lengkapi yaitu:

    1. NPWP Pribadi;
    2. E-mail;
    3. BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah memiliki);
    4. BPJS Kesehatan (jika sudah memiliki).

    Selanjutnya, klik tombol ‘simpan data’.

    1. Lengkapi data bidang usaha

    Data yang harus Anda lengkapi yaitu:

    1. Luas lahan usaha;
    2. Alamat usaha;
    3. Provinsi;
    4. Kabupaten/Kota;
    5. Kecamatan;
    6. Kelurahan/Desa;
    7. Kode pos;
    8. Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
    9. Nama usaha/kegiatan;
    10. Modal usaha.

    Setelah pengisian modal usaha, sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko.

    Selanjutnya, klik ‘validasi risiko’.

    1. Lengkapi data detail bidang usaha

    Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan data yang Anda input sebelumnya. Di bagian ini, lengkapi data berikut:

    1. Deskripsi kegiatan usaha;
    2. Jumlah tenaga kerja Indonesia.

    Selanjutnya, klik ‘tambah produk jasa’, dan lengkapi data berikut:

    1. Jenis produk/jasa;
    2. Kapasitas (/tahun);
    3. Satuan kapasitas.

    Selanjutnya, klik tombol ‘simpan’.

    1. Lengkapi data produk/jasa (khusus UMK risiko rendah untuk perizinan tunggal dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tertentu).

    Data yang harus Anda lengkapi, yaitu:

    1. Jenis produk/jasa;
    2. Kapasitas (/tahun);
    3. Satuan kapasitas;
    4. Apakah Anda sudah memiliki sertifikat SNI? Jika sudah, isi nomor sertifikat SNI dan masa berlaku SNI.
    5. Apakah Anda sudah memiliki sertifikat halal? Jika sudah, isi nomor sertifikat halal, tanggal terbit, dan tanggal berakhir.

    Selanjutnya, klik tombol ‘simpan’.

    1. Periksa daftar produk/jasa

    Nantinya, sistem akan menampilkan kapasitas, satuan, dan jenis produksi. Jika sudah sesuai, klik ‘selesai’.

    1. Periksa daftar usaha

    Sistem akan menampilkan data bidang usaha (KBLI), lokasi usaha, dan data usaha (jumlah tenaga kerja dan modal usaha). Jika sudah sesuai, klik ‘selanjutnya’.

    1. Periksa daftar kegiatan usaha

    Selanjutnya, sistem akan menampilkan KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, penyataan mandiri, dan status. Jika sudah sesuai, klik ‘proses perizinan berusaha’.

    1. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
    2. Pahami dan centang pernyataan mandiri
    3. Periksa draf perizinan berusaha

    Selanjutnya, sistem akan menampilkan draf NIB. Klik kotak centang (checkbox), kemudian klik ‘terbitkan perizinan berusaha’.

    1. Perizinan berusaha terbit

    Perizinan berusaha telah terbit, yang meliputi NIB dan pernyataan mandiri. Klik ‘cetak NIB’ untuk mencetak NIB. Di dalam dokumen tersebut, tertera nomor dari NIB yang Anda peroleh.

     

    Cara Mengecek NIB

    Menjawab pertanyaan Anda, setidaknya, terdapat 2 cara untuk mengecek NIB, sebagai berikut:

    1. Melalui National Single Window for Investment (NSWI)
    1. Kunjungi laman National Single Window for Investment (NSWI);
    2. Klik ‘tracking’;
    3. Masukkan nomor permohonan izin usaha;
    4. Klik ‘cari’.

     

    1. Melalui Indonesia National Single Window (INSW)
    1. Kunjungi laman Indonesia National Single Window (INSW);
    2. Masukkan nomor NPWP dan NIB perusahaan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Referensi:

    1. Indonesia National Single Window (INSW), diakses pada Selasa, 19 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB;
    2. National Single Window for Investment (NSWI), diakses pada Selasa, 19 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB;
    3. Online Single Submission (OSS), diakses pada Selasa, 19 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB;
    4. Panduan OSS Usaha Mikro dan Kecil – Orang Perseorangan, diakses pada Selasa, 19 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB.

    Tags

    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!