Infografik

Ancaman Pidana 'Baru' Pasal 27 ayat (2) RUU ITE tentang Konten Perjudian

Ancaman Pidana 'Baru' Pasal 27 ayat (2) RUU ITE tentang Konten Perjudian
Tim Redaksi

DPR telah mengesahkan RUU Perubahan Kedua RUU ITE. Pasal 27 ayat (2) RUU ITE memuat sanksi pidana baru terhadap pelaku perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Bagaimana bunyi sanksi pidana baru tersebut? Yuk jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Indonesian Law Digest di bit.ly/ILD_HolPro