Infografik

Bunyi Pasal 19 Peraturan KPU 7/2023

Bunyi Pasal 19 Peraturan KPU 7/2023
Tim Redaksi

Pasal 19 PKPU 7/2023 mengatur bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang telah berubah status menjadi sipil dapat memilih di pemilihan umum (“pemilu”), dengan syarat menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri.

Lantas, apa dasar hukum anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut pemilu? Selengkapnya: Pasal 19 PKPU 7/2023: Pensiunan TNI/Polri Bisa Ikut Pemilu?