Infografik

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Tim Redaksi

Tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 KUHP lama. Yang dimaksud dengan "surat" adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Selengkapnya simak: Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat