Infografik

Rumusan Baru dalam Pasal 27B UU ITE 2024

Rumusan Baru dalam Pasal 27B UU ITE 2024
Tim Redaksi

DPR telah mengesahkan RUU Perubahan Kedua RUU ITE. Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 memuat rumusan unsur-unsur pidana baru tentang informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pengancaman kekerasan yang tidak diatur di pasal sebelum perubahan. Bagaimana bunyi rumusan pidana baru tersebut? Yuk jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam UU ITE 2024 dalam Indonesian Law Digest di bit.ly/ILD_HolPro