Selain saksi yang sudah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara, baik terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum dapat menghadirkan saksi tambahan di sidang pidana. Bagaimana ketentuannya?
Simak infografis berikut ya biar makin paham. Selengkapnya: Hukumnya Menghadirkan Saksi Dadakan dalam Sidang Pidana.