Unsur Melawan Hukum dan Menyalahgunakan Kewenangan, Apa Bedanya?

Unsur Melawan Hukum dan Menyalahgunakan Kewenangan, Apa Bedanya?

Khususnya dalam perkara korupsi. Pengadilan mengikuti pedoman SEMA No.7 Tahun 2012 berkaitan penerapan pasal tindak pidana korupsi untuk kedua unsur tersebut.
Unsur Melawan Hukum dan Menyalahgunakan Kewenangan, Apa Bedanya?

Ada dua pasal mirip yang kerap digunakan dalam dakwaan berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU Tipikor). Kerusakan akibat tindak pidana yang diatur keduanya sama-sama soal terjadinya kerugian keuangan atau perekonomian negara. Namun, berat hukuman yang diatur berbeda cukup signifikan. Kedua pasal tersebut ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Perdebatan hukum soal penerapan kedua pasal itu berkutat pada perbedaan unsur ‘melawan hukum’ dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ dalam Pasal 3 UU Tipikor. Bagaimana membedakan unsur ‘melawan hukum’ dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ dalam Pasal 3 UU Tipikor? Jawabannya akan berkaitan dengan penegakan keadilan dalam wujud hukuman bagi terdakwa. Apakah terdakwa akan dihukum dengan Pasal 3 yang lebih ringan atau dengan Pasal 2 ayat (1) yang lebih berat?

“Ukuran penerapan pasal mana yang lebih tepat digunakan harusnya melihat perbuatannya lebih memenuhi unsur-unsur pasal yang mana. Terus terang, membedakan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 itu masih jadi perdebatan,” kata Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, kepada hukumonline. Pendapat ini diungkapkan Topo sebagai kritik akademis atas sikap resmi Mahkamah Agung dalam merespon perdebatan tersebut.

Kriteria Pembeda ala Mahkamah Agung
Ternyata, Mahkamah Agung telah menetapkan suatu rumusan hukum sebagai pedoman para hakim memutus berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Rumusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Para Hakim Agung menyepakati kriteria jumlah kerugian negara sebagai dasar memilih penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor bagi terdakwa.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional