Residivis dan Pemberat Pidana Semu Pelaku Tindak Pidana

Residivis dan Pemberat Pidana Semu Pelaku Tindak Pidana

Residivis seharusnya dihukum lebih berat karena sudah mengulangi perbuatan, namun pada praktiknya hukuman bagi mereka tidak sampai setengah ancaman hukuman maksimal.
Residivis dan Pemberat Pidana Semu Pelaku Tindak Pidana

Publik mungkin sudah familiar dengan kata residivis, yaitu seseorang yang melakukan tindak pidana kemudian menerima hukuman dan dalam jangka waktu tertentu kembali melakukan tindak pidana. Residivis biasanya berkaitan dengan tindak pidana narkotika, pencurian, kekerasan, dan beberapa tindak pidana lain.

Secara umum residivis dibagi menjadi dua. Pertama, residivis umum yang merupakan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang namun kejahatan yang dilakukannya tidak sama. Di dalam KUHP, ketentuan ini diatur dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP.

Kedua, residivis khusus yaitu merupakan perbuatan pidana sama yang dilakukan dengan perbuatan pidana yang sebelumnya ia lakukan. Di dalam KUHP seperti yang diatur dalam Pasal 489 Ayat (2), 495 Ayat (2), 512 Ayat (3) dan seterusnya.

Pada Januari 2020, Sri Puguh Budi Utami yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI menekankan pentingnya melakukan hal strategis untuk mengurangi angka residivis di Indonesia. Kala itu, angka residivis cukup tinggi, mencapai sekitar 24 ribu orang. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM per Februari 2020 yang diunggah di media sosial resminya, dari total 268.001 tahanan dan narapidana, tingkat residivisme di Indonesia tercatat sebesar 18,12 persen.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional