Penyertaan Tindak Pidana dan Perbedaannya

Penyertaan Tindak Pidana dan Perbedaannya

Penyertaan dalam tindak pidana mempunyai peran yang berbeda-beda, oleh karena itu masing-masing mempunyai delik tersendiri yang harus dibuktikan oleh penuntut umum.
Penyertaan Tindak Pidana dan Perbedaannya

Dalam sebuah tindak pidana, peserta atau pelaku tindak pidananya bervariasi dalam hal ini ada aktor intelektualnya atau hanya membantu terjadinya kejahatan sehingga pertanggungjawaban pidananya juga berbeda antara satu dan yang lainnya. Dengan demikian diperlukan ajaran penyertaan (deelneming) untuk menentukan batas-batas pertanggungjawaban pidana dari masing-masing peserta atau pelaku.

KUHP lama juga telah mengatur mengenai penyertaan ini yaitu dalam Pasal 55 dan 56 KUHP yang saat ini masih berlaku. Dilansir dari simdos.unud.ac.id, penyertaan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu deelnemen, yang diterjemahkan dengan kata menyertai, ada juga yang mengartikan dengan istilah yang mengambil bagian, semacam pengertian berpartisipasi yang umum digunakan dewasa ini.

Prof. Moeljatno menerjemahkan dengan penyertaan, Utrecht menerjemahkan dengan turut serta, Satauchid Kartanegara dalam kumpulan kuliahnya tetap menggunakan perkataan deelneming, yaitu apabila dalam satu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang. Utrecht mengatakan, pelajaran umum turut serta ini justru dibuat untuk menuntut pertanggungjawaban mereka yang memungkinkan pembuat melakukan peristiwa pidana, biarpun perbuatan mereka itu sendiri tidak memuat anasir peristiwa pidana tersebut.

Di dalam ajaran penyertaan yang merupakan buah pikiran dari Von Feuerbach hanya mengenal adanya dua jenis peserta. Pertama, mereka yang langsung berusaha terjadinya peristiwa pidana atau auctores atau urhuber, yaitu yang melakukan inisiatif. Dalam golongan ini ada empat pelaku peserta, yaitu yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turut melakukan (medepleger), dan yang membujuk (uitlokker). Kedua, mereka yang hanya membantu usaha yang dilakukan oleh mereka yang tidak langsung berusaha atau disebut gehilfe yaitu orang yang membantu saja (medeplichtige).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional