Tanggung Jawab Pemerintah dan Operator atas Kerugian Masyarakat di Utilitas Publik

Tanggung Jawab Pemerintah dan Operator atas Kerugian Masyarakat di Utilitas Publik

Jika ada kerugian yang ditimbulkan maka warga bisa mengambil langkah hukum baik kepada pemerintah maupun operator yang ditunjuk, bisa berupa pidana maupun perdata.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Operator atas Kerugian Masyarakat di Utilitas Publik

Semrawutnya penataan jaringan utilitas di berbagai kota di Indonesia belum ditanggapi serius oleh pemerintah terkait. Padahal, selain tak elok dari sisi apapun, kabel yang menjuntai, tumpang tindih dan mengganggu itu juga membahayakan warga bahkan terus memakan korban.

Keluarga Sultan Rifat Alfatih tentunya tak menyangka anaknya akan menjadi korban kecelakaan imbas kabel optik yang terjuntai ke jalanan di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari lalu. Akibat dari peristiwa itu, tulang tenggorokan dan saluran makan Sultan putus. Upaya medis pun dilakukan, tetapi hingga saat ini Sultan tidak bisa bicara serta tidak bisa makan dan minum secara normal.

PT Bali Towerindo Tbk (Bali Tower) selaku pemilik kabel fiber optik dianggap pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang dialami Sultan. Pihak Bali Tower menyebut pihak keluarga Sultan sempat meminta uang sebesar Rp5 miliar dan jaminan biaya pengobatan hingga korban sembuh total.

Namun, permintaan itu tak dipenuhi dan Bali Tower menawarkan uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai atau surat berharga sebagai untuk dana bantuan kemanusiaan. Kuasa hukum Bali Tower, Maqdir Ismail mengklaim pihak keluarga disebut sempat menerima tawaran pergantian biaya tersebut namun tidak berkenan merinci bukti pengeluaran untuk biaya perawatan dan pengobatan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional