Hati-hati Perlakukan Bendera Negara

Hati-hati Perlakukan Bendera Negara

Perbuatan apapun yang menghina atau merendahkan bendera negara memang tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Namun belum ada batasan jelas apakah melakukan sesuatu tanpa ada niat jahat merendahkan atau menghina bendera negara termasuk tindak pidana?
Hati-hati Perlakukan Bendera Negara

Kita semua pasti sependapat menghormati dan menghargai bendera Merah Putih yang merupakan bendera negara merupakan sebuah kewajiban. Apalagi banyak sekali pahlawan kita yang berkorban pada zaman penjajahan agar Sang Saka berkibar di Bumi Pertiwi Indonesia.

Pada perayaan hari kemerdekaan, RHS (22), seorang pria yang berasal dari Bengkalis, Riau menjadi buah bibir setelah ada video pengalungan bendera ke leher seekor anjing. Video tersebut menjadi alat bukti kepolisian usai menerima laporan atas kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

Alhasil, RHS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sempat ditahan beberapa hari, RHS akhirnya dibebaskan dengan metode keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Pelapor mencabut laporannya dan kemudian perkara ini berakhir damai. Namun RHS sudah terlanjur dipecat dari pekerjaannya gara-gara permasalahan ini.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional