Membaca Tujuan Lain Permohonan Praperadilan

Membaca Tujuan Lain Permohonan Praperadilan

Praperadilan bukan saja bertujuan menguji status tersangka seseorang dan prosedur penahanan serta hal lain yang diatur dalam undang-undang. Namun praperadilan kerap mempunyai tujuan lain seperti pembelaan awal tersangka yang tersangkut kasus pidana.
Membaca Tujuan Lain Permohonan Praperadilan

Praperadilan merupakan kata yang sering kita dengar setelah aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), obyek pada Pasal 77 memang diperluas salah satunya berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka bisa diuji melalui praperadilan.

Secara normatif, dasar hukum praperadilan dapat ditemukan di dalam KUHAP. Adapun pengertian praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Kewenangan praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada objek praperadilan yaitu hal-hal yang disebutkan di atas. Objek praperadilan kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan. Pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Terbatasnya kewenangan atau sifat limitatif dari praperadilan, menyebabkan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak disebutkan dalam undang-undang, seperti penggeledahan atau pemasukan rumah, tidak dapat diajukan praperadilan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional