Masih ingat dengan kejadian penganiayaan dua relawan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah? Kasus tersebut ternyata sudah ada perkembangan. Penyidik Denpom IV/4 telah menetapkan 6 oknum anggota TNI sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel Richard Harison dilansir dari Antara, Selasa (2/1/2024).
Richard menjelaskan, keenam oknum anggota TNI personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali yang berstatus tersangka itu masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Richard memastikan, proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen. “TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” tegas Richard.