Anak Perempuan dalam Pembagian Waris

Anak Perempuan dalam Pembagian Waris

Pengadilan berperan besar memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam pembagian waris.
Anak Perempuan dalam Pembagian Waris
Ilustrasi: Shutterstock

Pengakuan dan perlindungan atas hak waris anak perempuan terus berkembang di ruang-ruang pengadilan. Apabila anak perempuan diperlakukan diskriminatif dalam pembagian waris, hakim-hakim terbukti berperan besar menghapuskannya. Perkembangan konvensi internasional dan regulasi nasional juga ikut berperan mencegah diskriminasi pembagian waris terhadap anak perempuan. Regulasi itu menjadi pedoman bagi hakim ketika memutus sengketa waris, di mana anak perempuan menjadi pihaknya.

Seperti dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2348 K/Pdt/2018 tanggal 27 November 2018. Sebuah konflik antara anak perempuan dan saudara laki-lakinya berkaitan dengan surat wasiat dan pembagian waris pada keluarga Bali. Majelis hakim kasasi menegaskan, dalam pertimbangan, bahwa hak penggugat sebagai anak perempuan untuk memperoleh warisan tidak hilang sama sekali.

Majelis hakim menggarisbawahi bahwa perundang-undangan nasional melarang diskriminasi terhadap hak-hak perempuan, apalagi Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Penyangkalan atas hak penggugat sebagai salah satu ahli waris orang tuanya merupakan bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.

Putusan tadi menjadi salah satu putusan pengadilan yang menerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, dan dipublikasikan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Masih ada satu putusan lain, pembagian waris dalam keluarga Batak, yang memperlihatkan keberpihakan hakim tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali pada penghargaan terhadap kesamaan hak anak perempuan dan anak laki-laki.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional