Oligopoli Ketat Industri Penerbangan, Lonjakan Berulang Harga Tiket Pesawat

Oligopoli Ketat Industri Penerbangan, Lonjakan Berulang Harga Tiket Pesawat

Kondisi pasar dengan sedikit penjual sehingga tindakan salah satu produsen bisa mendorong produsen lain untuk bereaksi didefinisikan sebagai pasar oligopoli. Struktur industri penerbangan penumpang kelas ekonomi dalam negeri masuk kategori oligopoli ketat.
Oligopoli Ketat Industri Penerbangan, Lonjakan Berulang Harga Tiket Pesawat
Ilustrasi: Shutterstock

Sudah bosan rasanya setiap musim mudik, entah itu mudik lebaran Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru, harga tiket pesawat kerap melambung. Menyikapi hal itu, biasanya di masa high season pembaca akan kerap menemukan banyak diskusi publik yang membahas soal kenaikan harga tiket. Sempat membuat heboh, berseliweran di media sosial jelang Idul Fitri lalu, di mana harga tiket pesawat Jakarta-Padang tembus di angka Rp5,2 juta, walaupun belakangan diketahui harga tersebut berlaku untuk penerbangan transit (alias tidak langsung).

Harga tiket connecting flight memang jauh lebih tinggi dua hingga tiga kali lipat dari penerbangan direct (langsung). Namun begitu, untuk harga tiket direct flight pada high season tak bisa dipungkiri biasanya dipatok perusahaan penerbangan dengan harga lebih tinggi ketimbang low season. Logika pembenarnya, bila dilepaskan pada mekanisme pasar, di saat penawaran sedikit sementara permintaan tinggi, maka tentu harga akan tinggi.

Apalagi perusahaan penerbangan di Indonesia jumlahnya sangat sedikit, walaupun terlihat ada banyak nama perusahaan penerbangannya, sebetulnya hanya ada tiga kelompok besar saja yang menguasai industri penerbangan di Indonesia. Disebutkan oleh Mohammad Reza, anggota KPPU, ketika jumlah perusahaannya sedikit namun permintaan tinggi (saat high season), harga yang tinggi memang bisa terjadi karena berjalannya mekanisme pasar. Akan tetapi, bukan tidak mungkin kenaikan harga juga terjadi karena adanya kartel. Kartel inilah yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk kartel sendiri, bisa terjadi dalam bentuk penetapan harga atau kartel yang mengatur tentang produksi. Contoh nyata kartel yang diatur produksinya, misal ketika perusahaan mengurangi jumlah barang yang beredar di dalam pasar, sehingga ketika terjadi kelangkaan maka harga akan meningkat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional