Daftar tersebut ditetapkan Presiden Jokowi melalui Keppres.
Ada catatan kritis penulis mengenai implikasi pengaturan Perpres yang tidak diikuti bahan pengujian ...
Mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BP2MI diatur lebih lanjut (teknis) dengan...
Meski diapresiasi, Perpres ini masih menyisakan beberapa catatan dan pertanyaan.
Komnas HAM ikut kritik. Jangan menggunakan model perang.
Penataan sistem promosi di institusi TNI seharusnya berbasis pada kebutuhan dan kompetensi.
Karena penempatan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga diatur terpisah melalui Pasal 47 ayat (2)...
Dikritik karena alasan dan proses ratifikasi cenderung bersifat tertutup dan tidak transparan.