Hanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh pelonggaran ini. Untuk mendapatkan tarif nol rupiah, mest...
Hasil kajian, produksi yang tercatat ternyata jauh lebih rendah daripada volume kayu yang dipanen da...
Seorang dirut perseroan mempersoalkannya. Pemerintah anggap payung hukumnya sah dan konstitusional.
Hakim meminta pemohon membandingkan dengan putusan MK No. 12/PUU-XII/2014.
Prosentase penentuan pungutan negara bidang telekomunikasi harus ditetapkan dalam UU Telekomunikasi.
Dalil pemohon yang menyatakan pemerintah bertindak semena-mena sangat tidak relevan.