Talk!hukumonline - Discussion

Membedah Peraturan Bapepam & LK tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Tertentu

Langkah-langkah apa yang perlu diperhatikan oleh para stakeholder, terutama emiten/perusahaan publik, agar dapat melaksanakan peraturan a quo tanpa merugikan emiten/perusahaan publik

Project

Bacaan 2 Menit

(ki-ka) Ahmad Fikri Assegaf, Indrastuti Hadiputranto, Luthfi Zain Fuady <BR> dalam Talk!hukumonline - Discussion. Foto: Prjt

 

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam&LK) pada 12 Desember 2008 merevisi peraturan tentang benturan kepentingan transaksi tertentu. Peraturan Nomor IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-32/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang diterbitkan tahun 2000 itu dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar modal saat ini.

 

Penyempurnaan peraturan tentang benturan kepentingan dimuat dalam Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.E.1, Lampiran Keputusan Bapepam dan LK Nomor Kep-521/BL/2008 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

 

Revisi ini betujuan untuk meningkatkan prinsip keterbukaan dan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas atas transaksi yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan pihak terafiliasinya. Selain itu, guna mempertegas transaksi yang mempunyai benturan kepentingan yang membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham independen.

 

Intinya, revisi Peraturan IX.E.1 ini mengatur tentang keterbukaan atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan (emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau perusahaan publik) dengan pihak terafiliasinya (transaksi afiliasi) baik yang mengandung benturan kepentingan maupun yang tidak.

 

Beberapa pokok penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan IX.E.1 adalah: Pertama, menambahkan pengertian Transaksi Afiliasi yaitu transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan dengan afiliasi perusahaan.

 

Kedua, menyempurnakan pengertian benturan kepentingan dalam suatu transaksi yaitu perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan (emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik) dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama perusahaan dalam suatu transaksi yang dapat merugikan perusahaan karena adanya penetapan harga yang tidak wajar.

 

Ketiga, perusahaan yang melakukan transaksi dengan afiliasinya pada prinsipnya wajib melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam&LK dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya transaksi.

 

Keempat, terdapat penambahan pada pengecualian transaksi yang mengandung unsur benturan kepentingan.

 

Kelima, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam-LK laporan hasil pelaksanaan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal terjadinya transaksi.

 

Ironisnya, penyempurnaan peraturan tersebut disinyalir dapat memberatkan perusahaan. Misalnya dalam hal transaksi afiliasi. Peraturan tersebut tidak mengatur pembatasan nilai dalam hal transaksi afiliasi seperti halnya dalam pengaturan transaksi benturan kepentingan. Alhasil, perusahaan yang kegiatan sehari–hari berhubungan dengan afiliasi dapat masuk dalam pengertian transaksi afiliasi pada peraturan tersebut.

 

Dengan masuknya transaksi sehari–hari tersebut dalam definsi transaksi afiliasi maka berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan mempunyai kewajiban untuk mengumumkan dan menilai transaksi tersebut. Masalahnya untuk melakukan pengumuman dan penilaian tentu dibutuhkan dana yang tidak sedikit dan waktu yang cukup lama. Padahal banyak transaksi afiliasi yang berhubungan dengan kegiatan operasional sehari-hari perusahaan. Umpamanya, perusahaan telekomunikasi. Sudah pasti perusahaan di sektor itu terafiliasi dengan perusahaan rooming dalam operasionalnya sehari-hari.

 

Dengan adanya kewajiban untuk melakukan penilaian dan pengumuman sebelum transaksi dilakukan, akan menimbulkan potensi dimana perusahaan akan kehilangan saat yang tepat untuk melakukan transaksi dan kemungkinan akan kehilangan peluang yang ada.

 

Jadi, bisa dibayangkan berapa besar cost maupun waktu yang terbuang untuk kegiatan pengumuman dan penilaian tersebut. Akibatnya, ada potensi dari perusahaan yang tidak sanggup melakukan dua kegiatan tadi untuk melanggar Peraturan IX.E.1.

 

Selain itu, dengan tidak diaturnya transaksi afiliasi yang dilarang dalam peraturan tersebut, maka perusahaan akan ragu–ragu dalam melakukan aksi korporasi (corporate action) baik dalam skala besar maupun skala kecil. Keragu-raguan perusahaan akan membuat transaksi tertunda dan berpotensi menimbulkan kerugian besar buat perusahaan.

 

Sehubungan dengan masalah tersebut, maka www.hukumonline.com telah menyelenggarakan Talk!hukumonline – Discussion: “Membedah Peraturan Bapepam & LK tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Tertentu” pada 31 Maret 2009 lalu.

Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi para pelanggan hukumonline.com.* Silahkan hubungi kami via email talks(at)hukumonline(dot)com.

 

 

 

*syarat ketentuan berlaku