Arsip Kegiatan

Perluasan Alat Bukti Hukum yang Sah dalam UU ITE

Apakah saat ini, informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti melakukan suatu penuntutan?

project

Bacaan 2 Menit

Perluasan Alat Bukti Hukum yang Sah dalam UU ITE

 

 

Dewasa ini, segala transaksi secara elektronik telah banyak terimplementasi. Misal untuk keperluan transfer dana, pembayaran, pembelian, pemberian informasi dan lain sebagainya. Melalui transaksi elektronik, konsumen mendapatkan bukti transaksi berupa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya.

 

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

Sedangkan pengertian informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

Namun, di sisi lain keabsahan atau ontentisitas dari alat bukti hukum yang berupa informasi elektronik/dokumen elektronik masih harus dipertanyakan. Memang dalam UU ITE, tidak sembarang informasi elektronik/dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik/dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan Sistem Elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE dan persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU ITE.

 

Dari penjabaran di atas timbul pertanyaan-pertanyaan. Bagaimana salah satu pihak memastikan suatu informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti yang telah terjamin keabsahan dan ontentisitasnya? Apakah saat ini, informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti melakukan suatu penuntutan? Dalam proses peradilan, apakah hakim dapat memeriksa dan memutus perkara berdasarkan alat bukti tersebut?

 

Pertanyaan–pertanyaan di atas penting untuk dijawab. Pasalnya, pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan baik pidana maupun perdata. Pada kasus pidana, nasib terdakwa akan ditentukan pada tahap ini, jika tidak cukup alat bukti, terdakwa akan dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan, begitupun sebaliknya. Sedangkan pada kasus perdata, dalam tahap pembuktian ini para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta-fakta hukum yang merupakan titik pokok sengketa.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka www.hukumonline.com bekerjasama dengan PT. Ades Water Indonesia telah mengadakan Talk!hukumonline-discussion dengan tema “Perluasan Alat Bukti Hukum yang Sah dalam UU ITE”, pada 18 Desember 2008 lalu, bertempat di PT. Ades Water Indonesia, Jl Letjen TB Simatupang Kav 88, Perkantoran Hijau Arkadia Tower C Lt 14, dengan dihadiri oleh narasumber-narasumber sebagai berikut :

  • Brian A. Prastyo (Akademisi)
  • Arief Indra Kusuma Ardhie S.H., M.Hum (Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI/Tim Sosialisasi UU ITE)  

 

Moderator : Amrie Hakim (Content Manager hukumonline.com)

 

Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi para pelanggan hukumonline.com.* Silahkan hubungi kami via email talks(at)hukumonline(dot)com.

 

*syarat ketentuan berlaku