Pelatihan Hukumonline 2014

Tatacara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (Angkatan ke III)

Pelatihan mengenai proses PHK berdasarkan UU No 13/2003 dan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial berdasaekan UU No 2/2004

AW/FD

Bacaan 2 Menit

Narasumber Kemalsjah Siregar bersama Para Peserta

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No 13/2003), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan proses yang pelik baik bagi pengusaha maupun pekerja, sehingga dari sekian banyak perkara yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial, perkara terkait PHK termasuk salah satu perkara yang paling sering ditemui.

Pada dasarnya, pengusaha dan pekerja terikat dalam sebuah perjanjian kerja, sehingga ketika pengusaha mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka pengusaha wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Permasalahan sering terjadi, misalnya, pada penghitungan besaran upah yang berhak diterima oleh karyawan.

Ketentuan mengenai PHK terdapat dalam UU No 13/2003, yang telah mengalami beberapa perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Banyak sekali aspek yang perlu diperhatikan dalam proses PHK ini, khususnya oleh para pengusaha, agar tidak sampai melanggar hak perkerja dan terseret dalam kasus di pengadilan hubungan industrial. Aspek-aspek tersebut diantaranya alasan PHK, besaran pesangon, uang penghargaan, uang pengganti hak, sampai pada besaran upah proses.

Hal tersebut menunjukan pentingnya bagi perusahaan dan juga pekerja untuk memiliki pemahaman yang menyeluruh terkait proses PHK ini. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka www.hukumonline.com pada tanggal 28 Januari 2014 yang lalu telah  mengadakan pelatihan mengenai proses PHK berdasarkan UU No 13/2003 dan teknik penyelesaian sengketanya di pengadilan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2/2004 dengan judul Tatacara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (Angkatan ke III)”.

Pelatihan tersebut disampaikan oleh Kemalsjah Siregar, pengacara yang ahli di bidang ketenagakerjaan, dan diikuti oleh sekitar 60 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan dan kantor hukum. Acara pelatihan berlangusng interaktif dimana selain narasumber yang menyampaikan pelatihan, para peserta juga banyak membagi ilmu dan pengalaman terkait tema yang disampaikan.

Acara pelatihan tersebut dilaksanakan selama satu hari penuh di HARRIS Hotel Tebet, Jakarta.

-------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.