Workshop Hukumonline 2016

Sengketa Perdata Internasional di Indonesia : Permasalahan, Pelaksanaan Putusan dan Manajemen Risiko

Pembahasan tentang seluk beluk sengketa perdata internasional

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Sengketa Perdata Internasional di Indonesia : Permasalahan, Pelaksanaan Putusan dan Manajemen Risiko
Sengketa Perdata Internasional di Indonesia : Permasalahan, Pelaksanaan Putusan dan Manajemen Risiko
Sengketa Perdata Internasional di Indonesia : Permasalahan, Pelaksanaan Putusan dan Manajemen Risiko
Sengketa Perdata Internasional di Indonesia : Permasalahan, Pelaksanaan Putusan dan Manajemen Risiko
Sengketa Perdata Internasional di Indonesia : Permasalahan, Pelaksanaan Putusan dan Manajemen Risiko
Sengketa perdata internasional dapat disebabkan oleh adanya : a). sengketa kontraktual, yaitu sengketa yang timbul antara para pihak yang terikat dalam perjanjian atau perikatan, dimana sengketa tersebut terkait dengan hubungan kontraktual; b). sengketa non-kontraktual, yaitu sengketa antar para pihak yang tidak terikat dalam suatu hubungan kontraktual atau sengketa yang tidak mengenal atau tidak terikat dengan hubungan kontaktual yang ada; dan c). conflict of law, yaitu adanya perbedaan yurisdiksi dan/atau sistem hukum dalam suatu sengketa perdata yang terdapat elemen asing (foreign element). Selain itu, banyak hal yang harus diperhatikan dalam sengketa perdata internasional, antara lain yurisdiksi pengadilan yang tepat (pilihan forum penyelesaian sengketa/choice of forum), hukum yang berlaku mengenai substansi sengketa (pilihan hukum/choice of law) dan enforcement (pelaksanaan putusan).

Pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia, juga selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Karena sesuai dengan prinsip utama pasal 436 RV bahwa keputusan luar negeri pada umumnya tidak dapat dilaksanakan (not enforceable) di dalam wilayah Indonesia, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 724 KUHD dan lain-lain ketentuan perundang-undangan. Sehingga untuk mengantisipasi putusan asing yang tidak dapat dilaksanakan, forum shopping seperti menggunakan pengadilan Indonesia dan arbitrase (asing maupun Indonesia) dapat dijadikan pilihan.

Untuk membahas tentang sengketa perdata internasional ini, maka Hukumonline.com bekerja sama dengan Indrawan Darsyah Santoso (IDS) pada Kamis, 20 Oktober 2016 mengadakan workshop dengan tema “Sengketa Perdata Internasional di Indonesia : Permasalahan, Pelaksanaan Putusan dan Manajemen Risiko” bertempat di Fraser Place Setiabudi, Jakarta. Dalam workshop yang kali ini yang menjadi narasumber adalah :
  • Immanuel A. Indrawan (Partner Indrawan Darsyah Santoso);
  • Eric Pratama Santoso (Partner Indrawan Darsyah Santoso); dan
  • Yu Un Oppusunggu (Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Dalam workshop ini dibahas mengenai sengketa perdata internasional di Indonesia dan isu-isu penting yang perlu di perhatikan, pelaksanaan putusan dalam sengketa perdata internasional dan manajemen risiko dan mengantisipasi terjadinya sengketa perda internasional dalam hubungan kontraktual.


 

 
Didukung oleh :

Indrawan Dasyah Santoso