20 Webinar Hukumonline

Kesiapan New Normal: Pedoman K3 di Era COVID-19

Merupakan bagian dari rangkaian 20 Webinar untuk 20 Tahun Hukumonline

E&T

Bacaan 2 Menit

20 Webinar Hukumonline

20 Tahun Hukumonline telah hadir untuk memberikan akses edukasi dan informasi hukum kepada masyarakat di Indonesia. Beragam terobosan dan inovasi Hukumonline lakukan untuk memberikan layanan terbaik kepada para pelanggan, pembaca, komunitas hukum, serta masyarakat Indonesia.

Di tengah merebaknya pandemi COVID-19, tidak melunturkan semangat kami tetap mewujudkan cita-cita untuk menjadikan “Hukum untuk Semua” dengan berinovasi menyelenggarakan 20 Webinar untuk 20 Tahun Hukumonline.com sebagai bentuk perayaan ulang tahun Hukumonline.com.

Sebagai bagian dalam rangkaian webinar tersebut, Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Kesiapan New Normal: Pedoman K3 di Era COVID-19".

Berbeda dengan masa PSBB, di era new normal atau adaptasi kebiasaan baru ini, pekerja diizinkan untuk kembali bekerja, dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ketat. Tujuannya semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja, sembari memastikan perusahaan dapat tetap menjalankan roda usahanya. Untuk itu, perusahaan membutuhkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baru, hingga pandemi ini berakhir.

Melalui webinar ini, seluruh stakeholder mendapatkan pemahaman yang sama mengenai seluk beluk K3 baru di era new normal, dan bersama pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19.

Pemaparan materi dalam Webinar ini disampaikan oleh Ibu drg. Kartini Rustandi, M. Kes yang merupakan Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga dari Kementerian Kesehatan.

Dalam webinar ini dibahas mengenai pertimbangan pemerintah menerapkan new normal di tempat kerja, hal yang perlu diperhatikan tempat kerja selama periode new normal, proyeksi pemerintah atas kurva kasus COVID-19 selama periode new normal berlangsung, insentif-disinsentif yang dapat diberikan pemerintah guna mendukung perusahaan menerapkan new normal di tempat kerja. Selain itu,

Webinar ini juga dimoderatori oleh Affan Muhammad Andalan, Legal Analyst Hukumonline.com.