Webinar Hukumonline 2020

Perkembangan dan Penerapan e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai penerapan sistem e-KYC di Indonesia bagi perusahaan atau lembaga jasa keuangan secara tepat, baik dari segi hukum dan bisnis.

KCD/FD

Bacaan 2 Menit

Pemaparan materi webinar oleh narasumber dari HHP Law Firm
Webinar Hukumonline 2020 Perkembangan dan Penerapan e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan
Pemaparan materi webinar oleh narasumber dari HHP Law Firm

Perkembangan digital di era sekarang ini tentu dapat membantu masyarakat dalam menjalankan aktifitas serta memenuhi kebutuhan. Misalnya dalam mengajukan pinjaman, berbelanja, atau melakukan transaksi keuangan yang bisa dilakukan serba online. Dengan sistem elektronik, konsumen dimudahkan dalam mengisi data pribadi tanpa harus bertatap muka dengan penyedia jasa/platform. Baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan perihal pemberian akses data kependudukan penduduk ke 2,108 lembaga, termasuk di dalamnya perusahaan pinjaman (peer-to-peer lending) dan lembaga jasa keuangan lainnya, tujuannya untuk memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) atau prinsip mengenal nasabah, yang juga sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan prinsip KYC secara elektronik, yang secara umum dikenal dengan e-KYC.

Ditengah situasi genting terkait COVID-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah sampai pada waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Perkembangan dan Penerapan e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan" yang ditujukan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai penerapan sistem e-KYC di Indonesia bagi perusahaan atau lembaga jasa keuangan secara tepat, baik dari segi hukum dan bisnis.

Pemaparan materi pada webinar ini disampaikan oleh Bapak Riki Arif Gunawan selaku Kepala Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bapak Erwandi Hendarta selaku Senior Partner dari HHP Law Firm, dan Bapak Mahardikha Sardjana selaku Partner dari HHP Law Firm. Selain itu, Webinar ini juga dimoderatori oleh Vania Natalie selaku Legal Analyst dari Hukumonline.com. Dalam Webinar ini dibahas diantaranya mengenai perkembangan dan penerapan e-KYC, kerangka peraturannya, tanda tangan digital sebagai salah satu instrumen dalam pelaksanaan e-KYC, perlindungan data pribadi, serta upaya pelaku usaha dalam memitigasi risiko dalam menerapkan e-KYC. Secara umum, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2020.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku