Hukumonline Bootcamp 2020

Tata Cara Persidangan dalam Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Praktik Pelaksanaan Putusannya di Indonesia

Bootcamp ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam bagi masyarakat khususnya para pihak yang sedang bersengketa terkait dengan tata cara persidangan melalui arbitrase di SIAC, serta praktik pelaksanaan putusannya di Indonesia

KCD/FD

Bacaan 2 Menit

Sesi II - Hukumonline Bootcamp 2020 "Tata Cara Persidangan dalam SIAC dan Praktik Pelaksanaan Putusannya di Indonesia"
Sesi III - Hukumonline Bootcamp 2020 "Tata Cara Persidangan dalam SIAC dan Praktik Pelaksanaan Putusannya di Indonesia"
Eri Hertiawan (Senior Partner, Assegaf Hamzah & Partners dan Member, SIAC Court of Arbitration)
Kendista Wantah (Counsel, SIAC)
Kendista Wantah (Counsel, SIAC)

Pesatnya perkembangan ekonomi di era 4.0 membuat investasi di Indonesia semakin terbuka untuk negara-negara asing. Hal tersebut diantaranya dapat dilihat melalui banyaknya perjanjian bisnis yang dibuat baik oleh antar pelaku usaha dalam negeri atau antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Dari perjanjian-perjanjian yang dibuat, banyak sengketa yang terjadi terkait dengan kepentingan masing-masing pihak. Penyelesaian yang dilakukan biasanya melalui pengadilan. Namun, mayoritas pelaku usaha “kurang menyukai” penyelesaian di pengadilan, karena dianggap prosesnya sangat memakan waktu dan biaya. Untuk itu, pelaku usaha sudah mulai terbuka untuk menggunakan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa alternatif. Kekhususan arbitrase dianggap sebagai “keuntungan” bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa. Salah satu lembaga arbitrase yang dianggap efektif oleh pelaku usaha ialah Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Maka, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, penting bagi semua pemangku kepentingan dari pelaku usaha hingga praktisi hukum, agar mempunyai wadah untuk memahami dan bertukar pikiran terkait bagaimana praktik dan proses arbitrase di SIAC, serta implementasi putusannya di Indonesia.

Ditengah situasi genting terkait COVID-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah sampai pada waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar/bootcamp.

Hukumonline.com telah mengadakan Bootcamp dengan topik "Tata Cara Persidangan dalam Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Praktik Pelaksanaan Putusannya di Indonesia" yang ditujukan untuk memberikan pemahaman yang mendalam bagi masyarakat khususnya para pihak yang sedang bersengketa terkait dengan tata cara persidangan melalui arbitrase di SIAC, serta praktik pelaksanaan putusannya di Indonesia.

Bootcamp ini dilaksanakan dalam tiga rangkaian sesi. Pemaparan materi pada ketiga sesi dalam bootcamp ini disampaikan oleh Bapak Eri Hertiawan selaku Senior Partner dari Assegaf Hamzah & Partners sekaligus Member dari SIAC Court of Arbitration dan juga Bapak Kendista Wantah selaku Counsel dari SIAC. Selain itu, bootcamp ini juga dimoderatori oleh Vania Natalie - Legal Analyst, Hukumonline.com, Sinatrya Primandhana - Legal Analyst, Hukumonline.com, dan Dimas Hutomo - Project Coordinator Online Course, Hukumonline.com. Pembahasan dalam Bootcamp ini pada Sesi I dibahas mengenai upaya hukum arbitrase dalam penyelesaian sengketa, Sesi 2 dibahas mengenai SIAC sebagai institusi arbitrase internasional, dan pada Sesi 3 di bahas mengenai prosedur arbitrase & pelaksanaan putusan SIAC.

Secara umum, rangkaian Bootcamp berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Bootcamp telah dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 (Sesi 1), Selasa, 27 Oktober 2020 (Sesi 2), dan Selasa, 3 November 2020 ( Sesi 3).

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku