Webinar Hukumonline 2020

Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha di Indonesia untuk memahami lebih dalam mengenai penerapan Omnibus Law Cipta Kerja

EDA/FD

Bacaan 2 Menit

Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha 1
Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha 2
Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha 3
Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha 4

Omnibus Law Cipta Kerja dibangun atas dasar semangat deregulasi, yaitu proses pencabutan atau pengurangan regulasi negara, biasanya regulasi yang berhubungan dengan ruang lingkup ekonomi dan debirokratisasi, yang diyakini dapat meningkatkan investasi di Indonesia dan bisa bersaing dengan Negara-negara lain dan mempermudah kegiatan usaha dan mengerek kinerja industri dalam negeri. Dalam hal ini, ketentuan Ombibus Law Cipta Kerja dinilai dapat berpeluang untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor, terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas Pemerintah dan secara umum kalangan yang menyambut positif Omnibus Law Cipta Kerja adalah dari para pelaku usaha. Disamping banyaknya pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, dianggap penting mengupas mengenai Omnibus Law Cipta Kerja lebih dalam lagi.

Ditengah situasi genting terkait COVID-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah sampai pada waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik “Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha di Indonesia untuk memahami lebih dalam mengenai penerapan Omnibus Law Cipta Kerja.

Webinar ini disampaikan oleh Ibu Bivitri Susanti, S.H., LL.M. yaitu Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Riyatno, S.H., LL.M. yaitu Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H. yaitu Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku