Webinar Hukumonline 2021

Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya

Webinar ini bertujuan untuk memberikan hal-hal mendasar dan jenis-jenis HKI dan memberikan keterampilan dalam menangani sengketa HKI serta perkembangan regulasi terkait HKI

KCD/ES

Bacaan 2 Menit

Pemaparan Materi dalam Webinar Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya dari Ibu Dewi Soeharto selaku Partner, Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dan Tim AHP. (28/01/2021)
Pemaparan Materi dalam Webinar Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya dari Ibu Dewi Soeharto selaku Partner, Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dan Tim AHP. (28/01/2021)
Pemaparan Materi dalam Webinar Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya dari Ibu Dewi Soeharto selaku Partner, Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dan Tim AHP. (28/01/2021)
Pemaparan Materi dalam Webinar Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya dari Ibu Dewi Soeharto selaku Partner, Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dan Tim AHP. (28/01/2021)
Pemaparan Materi dalam Webinar Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya dari Ibu Dewi Soeharto selaku Partner, Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dan Tim AHP. (28/01/2021)

Perusahaan yang menawarkan produk atau jasa tentu ingin memperoleh jaminan perlindungan bahwa hak atas kekayaan intelektualnya tidak digunakan pula oleh perusahaan lain sehingga menghambat laju perusahaan dan menciptakan persaingan tidak sehat. Oleh karenanya, penting bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk lebih memahami mengenai prosedur perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut dan cara penyelesaian apabila terdapat sengketa HKI. Adapun kewenangan mengadili yang dimiliki Pengadilan Niaga dalam perkara HKI meliputi bidang Desain Industri, Paten, Merek, dan Hak Cipta. Sejak terbentuknya hingga saat ini, Pengadilan Niaga sudah menangani cukup banyak kasus di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). 

Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya yang ditujukan untuk memberikan pemhaman terkait hal-hal mendasar dan jenis-jenis HKI dan memberikan keterampilan dalam menangani sengketa HKI serta perkembangan regulasi terkait HKI.

Webinar ini disampaikan oleh Ibu Dewi SoehartoPartner - Assegaf Hamzah & Partners, Achmad Faisal Rachman, Associate – Assegaf Hamzah & Partners, Albertus Agung Dimaz Prayudha, Associate – Assegaf hamzah & Partners, Nalendra Wibowo, Associate – Assegaf Hamzah & Partners. Dengan sub materi yang dimulai dari sekilas mengenai HKI (Hak Cipta, Merek, Paten, DTLST, Rahasia Dagang, Desain Industri, Indikasi Geografis); Perkembangan regulasi dan sistem perlindungan HKI di Indonesia; Prosedur Pendaftaran HKI di Indonesia; Penyelesaian Sengketa Merek di Pengadilan Niaga; Teknik beracara dalam perkara HKI (merek); hingga mitigasi risiko terhadap pemalsuan merek.

 

Secara umum, webinar dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Kamis, 28 Januari 2021.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku