Webinar Hukumonline 2021

Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Webinar ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan baru dari KPPU, kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda yang diatur dalam Aturan Turunan Undang-undang Cipta Kerja. Serta untuk memahami peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini agar terhindar dari praktik monopoli dan pelanggaran dari persaingan usaha tidak sehat.

SF/FD

Bacaan 2 Menit

Pemaparan Materi dari Bapak Sutrisno Iwantono
Sesi Tanya Jawab kepada Para Narasumber
Pemaparan Materi dari Ibu Prawidha Murti
Pemaparan Materi dari Ibu Prawidha Murti

Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" pada Kamis, 8 April 2021 yang ditujukan untuk memahami terkait kewenangan dari KPPU, kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan. Dan Webinar bekerjasama dengan Oentoeng Suria & Partners.

Webinar ini disampaikan oleh:

  • Kodrat Wibowo Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Prawidha Murti Partner Oentoeng Suria & Partners
  • Sutrisno Iwantono – Ketua Kebijakan Publik APINDO

Dengan sub materi dasar hukum serta aturan turunan dari Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, pembahasan klasifikasi baru perjanjian dan kegiatan yang dilarang yang ada didalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Hukum Persaingan Usaha, pembahasan prosedur beracara KPPU dan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran dari Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021, tantangan perlindungan dan mitigasi Risiko dari perlindungan hukum yang harus diperhatikan oleh Pelaku Usaha dalam Persaingan Usaha, tantangan perjanjian dan mitigasi risiko dari perjanjian dan kegiatan yang dilarang yang harus diperhatikan oleh Pelaku Usaha dalam Persaingan Usaha, serta Implikasi bisnis terhadap persaingan usaha dari Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021.

 

Secara umum, Webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Kamis, 8 April 2021 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku