Webinar Hukumonline 2021

Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Halal berdasarkan UUCK

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara eksklusif dalam memahami Regulasi terbaru terkait dengan Jaminan Produk Halal berdasarkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja.

IR/FD

Bacaan 2 Menit

Pembukaan dari Moderator
Sesi Tanya Jawab dari Bu Siti Aminah
Pemaparan Materi dari Bu Gemala Dewi
Pembukaan dari Moderator

Jaminan Produk Halal bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan adanya sertifikat halal. Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja (UUCK), salah satu pembahasan yang ada dalam UUCK adalah jaminan produk halal. Kemudian pada tahun 2021 ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Bidang Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana UUCK. Karena PP 39/2021 ini menjadi kerangka hukum baru untuk semua hal yang berkaitan dengan produk halal, maka dengan itu, penting bagi semua pemangku kepentingan dari para pihak praktisi hukum dan/atau pelaku usaha, agar mempunyai wadah untuk memahami dan bertukar pikiran terkait PP Jaminan Produk Halal, serta implikasinya terhadap para pelaku usaha. Oleh karena itu, Hukumonline akan menyelenggrakan:

 

Di tengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

 

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan judul “Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Halal Berdasarkan PP UUCK” pada Rabu, 28 April 2021 yang ditujukan untuk memahami perubahan substansi regulasi tentang Bidang Jaminan Produk Halal pada Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Webinar ini disampaikan oleh:

  • Hj. Siti Aminah, S.Ag., M.Pd - Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JaminanProdukHalal Badan Penyelenggara JaminanProduk Halal Kementerian Agama
  • Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

 

Dengan materi pembahasan Jaminan Produk Halal dan Ketentuan Khusus yang diatur dalam PP Bidang Jaminan Produk Halal, Implementasi Perubahan PP Bidang Jaminan Produk Halal dalam Proses Produk Halal, Pengaturan Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Halal jika Dilihat dari PP Bidang Jaminan Produk Halal, Implikasi Hukum Kebijakan Jaminan Produk Halal, Aspek-aspek Penting dalam PP Jaminan Produk Halal yang Perlu Dipahami oleh Pelaku Usaha, Aspek Kepatuhan serta Mitigas Risiko oleh Pelaku Usaha.

 

Secara umum, Webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Rabu, 28 April 2021 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku