Webinar KONEKSI - FATAYAT

Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi

Harapannya melalui webinar ini, akan banyak korban yang berdaya untuk mencari perlindungan. Serta ada banyak pihak seperti Organisasi Masyarakat dan Instansi Pemerintah yang bersedia untuk membantu korban atau mereka yang terancam mengalami kekerasan. Sehingga korban dapat mendapatkan perlindungan dalam proses hukum.

DH/FD

Bacaan 2 Menit

Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi
Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi
Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi
Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi
Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi
Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi
Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi
Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi
Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi
Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi

Pada masa Pandemi Covid-19, jumlah korban KDRT khususnya perempuan semakin meningkat jumlahnya. Akses terhadap layanan hukum maupun layanan konseling bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  semakin terhambat dengan adanya kebijakan pembatasan sosial selama masa pandemi COVID-19, karena mobilitas korban yang terbatas selama pembatasan sosial berskala besar. Terlebih lagi ada beberapa hambatan bagi korban KDRT yakni semakin banyaknya prasyarat mendapatkan layanan yang harus dipenuhi oleh korban, seperti keharusan menjalani rapid atau swab-test COVID-19 terlebih dahulu. Terlebih lagi, rapid atau swab-test COVID-19 ini tidaklah gratis bagi perempuan yang tidak bekerja.

Disampaikan oleh LBH APIK Jakarta bahwa kasus KDRT meningkat selama masa pandemi menjadi total 508 kasus selama bulan Maret sampai September 2020. Tidak hanya KDRT, banyak pula kekerasan dalam bentuk lain, salah satunya kekerasan berbasis gender online (KBGO). Pada kasus KDRT dan KBGO tersebut tidak hanya perempuan saja, namun anak pun menjadi korban kekerasan. Dampak dari KDRT dan KBGO ini yang perlu diperhatikan, karena cenderung korban tidak berani untuk melapor. Dikarenakan takut ataupun malu dalam menyuarakan kebenaran dan mencari keadilan.

Keterbatasan-keterbatasan tersebut yang melatarbelakangi The Asia Foundation (TAF) dan Hukumonline Group (Hukumonline dan Justika) untuk mengembangkan platform berbasis online dan teknologi yang disebut dengan KONEKSI. KONEKSI merupakan platform yang menghubungkan antara pengacara pro bono dengan para korban kekerasan yang membutuhkan bantuan berupa konsultasi hukum gratis melalui chat dan telepon.

Namun KONEKSI perlu disebarluaskan ke seluruh penjuru Indonesia agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Maka dibutuhkan bantuan dan koordinasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Masyarakat, hingga Pemerintah sebagai regulator, guna optimalisasi keberlangsungan platform KONEKSI dan yang terpenting tercapainya perlindungan dan keadilan bagi korban. Kedepan, diharapkan kolaborasi nyata antara Organisasi Masyarakat, Pemerintah, dan Platform KONEKSI.

Materi yang telah disampaikan pada Webinar KONEKSI x FATAYAT: Mengoptimalkan Kolaborasi untuk Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemanfaatan Teknologi, hari Jum'at tanggal 11 Juni 2021, yaitu:

  • Manfaat Teknologi untuk Menghubungkan Korban Kekerasan dengan Advokat KONEKSI (oleh Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A. - Mitra Advokat Justika)
  • Peran serta pemerintah dalam menangani dan memberikan akses perlindungan terhadap Perempuan sebagai atau Korban (oleh Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M - Sekretaris Kementerian, KPPPA)
  • Peran ORMAS dalam Memberikan Perlindungan terhadap Perempuan sebagai Korban (oleh Riri Khariroh, M.A. - Dewan Pengurus, Pengurus Pusat FATAYAT Nahdlatul Ulama)
  • Pentingnya Peran LBH dalam Menjembatani Pencari Keadilan dan Teknologi dalam rangka Upaya Pemberian Perlindungan Hukum (oleh Eko Riyadi, S.H., M.H. - Direktur, PUSHAM UII)

Pada acara ini ditegaskan juga peran dan aksi nyata kolaborasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman/ Momerandum of Understanding (MoU) antara Hukumonline Group dan Platform KONEKSI yang diwakili oleh Arkka Dhiratara selaku CEO - Hukumonline, dengan Anggia Ermarini selaku Ketua Umum - PP Fatayat NU. Tentu dengan pemanfaatan teknologi ini, diharapkan kolaborasi sinergis antara FATAYAT dan platform KONEKSI dapat terjalin dengan baik, yang diharapkan dapat melindungi korban dan kasus kekerasan yang ditangani secara efektif.