Webinar Hukumonline 2021

Due Process of Law dan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak mengenai tata cara hukum acara upaya keberatan terhadap Putusan KPPU baik di tingkat Pengadilan Niaga, kasasi ke Mahkamah Agung, dan termasuk peninjauan kembali, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

DH/FD

Bacaan 2 Menit

Due Process of Law dan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Due Process of Law dan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Due Process of Law dan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Due Process of Law dan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Due Process of Law dan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Bootcamp dengan topik "Due Process of Law dan Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU  Pasca Undang-Undang Cipta Kerja" pada 30 Juni 2021 yang ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak mengenai tata cara hukum acara upaya keberatan terhadap Putusan KPPU baik di tingkat Pengadilan Niaga, kasasi ke Mahkamah Agung, dan termasuk peninjauan kembali, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat tiga materi yang dipaparkan, yaitu:

  • Topik I: Perubahan Hukum Acara Persaingan Usaha Pasca UU Cipta Kerja (oleh Prof. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
  • Topik II: Hal-hal Penting Yang Perlu ada dalam Hukum Acara Perkara Keberatan di Pengadilan Niaga dan Upaya Hukum di tingkat Mahkamah Agung (oleh Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H. - Mantan Hakim Mahkamah Agung)
  • Topik III: Pentingnya Due Process of Law dalam Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung (oleh Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. Mantan Ketua Komisi Yudisial RI, dan Akademisi)

Secara umum, Webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab.

--------------------------------------------------------