Webinar Hukumonline 2021

Perkembangan Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Webinar ini bertujuan untuk memahami bagaimana perkembangan pada eksekusi terhadap objek jaminan fidusia pada saat ini setelah adanya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta apa saja hal-hal penting yang perlu dipahami oleh Kreditur dan Debitur dalam hal pelaksanaan lelang jaminan fidusia.

BC/FD

Bacaan 2 Menit

Penyampaian materi oleh Bapak Eko Laksito, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Penyampaian materi oleh Bapak Eko Laksito, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Penyampaian materi oleh Bapak Eko Laksito, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Sesi tanya jawab dengan Bapak Eko Laksito

Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

 

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Perkembangan Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019" pada Kamis, 26 Agustus 2021 yang ditujukan untuk memahami eksekusi terhadap objek jaminan fidusia setelah 2 tahun ditetapkannya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Webinar ini disampaikan oleh Bapak Nunung Eko Laksito, S.H. yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta. Materi yang disampaikan pada saat webinar meliputi: bagaimana perkembangan eksekusi lelang terhadap objek jaminan fidusia dalam praktiknya pasca Putusan MK a quo; bagaimana pengaruh Putusan MK tersebut terhadap Parate Eksekusi, apa saja kendala dalam pelaksanaan lelang objek jaminan fidusia pada saat ini dan bagaimana untuk mengatasinya; bagaimana proses lelang objek jaminan fidusia setelah adanya Putusan MK a quo, dan bagaimana best practice bagi pelaku usaha dalam penyelesaian permasalahan kredit melalui lelang jaminan di Indonesia pada saat ini dengan mematuhi dan mengikuti amar Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

 

Secara umum, Webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab.

Webinar telah dilaksanakan pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected].

Notulensi Webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku