3 Model Pembiayaan dalam Pemindahan Ibukota Negara
Berita

3 Model Pembiayaan dalam Pemindahan Ibukota Negara

Saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi untuk mendukung kebijakan pemindahan Ibukota yang akan direalisasi pada tahun 2024 mendatang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana dalam seminar Nasional dengan Mengangkat tema “Privatisasi Aset Negara Dalam Perpindahan Ibukota” yang diadakan PP INI, Senin (14/10). Foto: RES
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana dalam seminar Nasional dengan Mengangkat tema “Privatisasi Aset Negara Dalam Perpindahan Ibukota” yang diadakan PP INI, Senin (14/10). Foto: RES

Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk memindahkan Ibukota Indonesia. Rencana pemindahan Ibukota ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota baru akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

Rencana ini masih mendapatkan pro dan kontra dari publik, terutama soal biaya. Memindahkan ibukota tentu akan menelah biaya yang tidak sedikit. Penggunaan dana dari APBN dinilai tidak mungkin untuk dilakukan karena akan mengganggu program-program lain dari pemerintah.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana, menyebut bahwa persoalan biaya pemindahan Ibukota, pemerintah dapat menggandeng terutama dalam membangun berbagai infrastruktur mulai dari bangunan, jalan, jalan tol, drainase, bahkan sekolah dan fasilitas lain.

 

“Mengenai biaya, biaya dari mana, APBN? Apakah APBN mampu untuk membiayai pemindahan Ibukota? Sebenarnya pemerintah sudah mengajak swasta, tidak hanya swasta dalam negeri tapi juga luar negeri,” katanya dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), Senin (14/10).

 

Hikmahanto menerangkan terdapat tiga model pembiayaan yang bisa dilakukan untuk membantu pemerintah dalam memindahkan Ibukota. Pertama, melalui Public Private Partnership (P3). Menurutnya, P3 bisa menjadi solusi bagi pembiayaan yang sangat mahal dari pemerintah.

 

P3 pada dasarnya mengajak swasta untuk melakukan pembangunan dengan uang dari pihak swasta yang kemungkinan pemerintah akan membayar biaya yang telah dikeluarkan dalam waktu relatif lama bisa mencapai 30 tahun.

 

Lalu dari mana dana untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh swasta? Salah satunya adalah lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana pendapatan ini tidak tercampur dengan APBN tetapi untuk membayar investasi yang dilakukan swasta berikut bunga.

Tags:

Berita Terkait