Ada 13 Materi dalam Pembahasan RUU Kejaksaan
Utama

Ada 13 Materi dalam Pembahasan RUU Kejaksaan

Tanggapan pemerintah akan disampaikan dalam DIM secara terperinci.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Revisi terhadap Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan) mulai memasuki babak baru. Setelah cukup panjang digodok di Badan Legislasi (Baleg), RUU Kejaksaan disepakati masuk dalam pembahasan tingkat pertama antara Komisi III DPR bersama dengan pemerintah. Kesepakatan itu diambil setelah pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kejaksaan kepada DPR.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pihaknya telah membuat jadwal pembahasan antara Panja RUU Kejaksaan dengan pemerintah. Pembahasan bakal digelar secara marathon sejak Senin (15/11/2021) hingga akhir Desember. Namun, dia mengatakan sewaktu-waktu jadwal yang telah dibuat dapat saja berubah di tengah jalan.

“Kita sudah membuat jadwal, tapi sewaktu-waktu dapat berubah,” ujar Herman Herry di Komplek Gedung Parlemen, Senin (15/11/2021). (Baca Juga: Komisi III DPR Pertimbangkan Pasal Kontroversial RUU Kejaksaan)

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan semangat perubahan terhadap UU 16/2004 perlu memantapkan kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri/independen. Selain itu, mendorong profesionalisme kejaksaan dalam berbagai penanganan perkara serta pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme. Karena itu, diperlukan penataan kedudukan dan kewenangan Kejaksaan.

Setidaknya terdapat beberapan poin perubahan yang digagas DPR terhadap UU No.16 Tahun 2004. Pertama, pengaturan mengenai intelijen berdasarkan UU yang mengatur intelijen negara. Kedua, kewenangan barang cetakan dan kewenangan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.6-13-20/PUU/VIII/2010.

Ketiga, pengaturan fungsi advocaat general sebagaimana disebutkan dalam UU yang mengatur mengenai Mahkamah Agung (MA), di mana Jaksa Agung dapat menyampaikan pendapat teknis hukum dalam perkara ke MA dalam permohonan kasasi. Dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau karena kedudukan jabatan dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara. Ada peran Kejaksaan di semua lingkungan peradilan dan MK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian UU di MK dan pengujan peraturan di bawah UU di MA.

Keempat, kewenangan Kejaksaan melakukan mediasi penal dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Kelima, kewenangan Kejaksaan dalam penyadapan sebagai upaya penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Tags:

Berita Terkait