Advokat Sebut Ongkir Pengembalian Barang yang Salah Ditanggung Penjual
Terbaru

Advokat Sebut Ongkir Pengembalian Barang yang Salah Ditanggung Penjual

Karena yang melakukan kesalahan dalam hal ini adalah pelaku usaha.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Peluncuran situs KonsumenCerdas.id & Talkshow: Menjadi Konsumen Cerdas saat Berbelanja secara Daring, Rabu (19/1). Foto: RES
Peluncuran situs KonsumenCerdas.id & Talkshow: Menjadi Konsumen Cerdas saat Berbelanja secara Daring, Rabu (19/1). Foto: RES

Kemudahan bertransaksi secara online serta kehadiran ekonomi digital yang tidak bisa dihindari menjadi keniscayaan yang membuat masyarakat harus bersahabat dengan digitalisasi. Perluasan ekonomi digital ini menambah banyak kemudahan bagi konsumen dan juga pelaku usaha.

Konsumen bisa memilih barang dengan harga yang bersaing di banyak toko tanpa perlu mendatangi toko-toko tersebut secara langsung. Konsumen juga dapat memilih barang yang dapat sampai pada hari yang sama atau memilih sistem pembayaran elektronik atau pembayaran secara langsung.

Namun di balik kemudahan tersebut, sering dijumpai kelalaian konsumen maupun penjual dalam bertransaksi. Salah satunya adalah penjual yang salah mengirimkan barang kepada konsumen.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran konsumen secara masif perihal pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta peningkatan daya saing produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha maka edukasi konsumen cerdas perlu dilakukan secara terus-menerus. (Baca Juga: Pahami Risiko Hukum dalam Transaksi Non-Fungible Token)

Sejalan dengan hal ini, ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, dalam peluncuran aplikasi konsumencerdas.id pada Rabu (19/1) mengungkapkan bahwa konsumen berhak atas penukaran barang bahkan pengembalian uang jika terjadi ketidaksesuaian pemesanan.

“Jika di pasca transaksi terjadi pelanggaran, jelas diatur bahwa konsumen berhak melakukan penukaran barang dan juga pengembalian uang jika barang yang dijual tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan hal ini merupakan kewajiban pelaku usaha dan pemilik platform e-commerce untuk mengembalikan hak konsumen,” jelasnya.

Namun, persoalan lain timbul ketika konsumen akan mengembalikan barang yang tidak sesuai, namun harus kembali mengeluarkan dana untuk mengirim kembali barang tersebut kepada penjual. Dalam hal ini, David menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha seratus persen tanggung jawabnya ada di pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait