Advokat Terjaring OTT KPK, Ini Respons DPC Peradi Surabaya
Terbaru

Advokat Terjaring OTT KPK, Ini Respons DPC Peradi Surabaya

Ada rasa prihatin karena melibatkan hakim, panitera dan pengacara. DPC Peradi Surabaya menyatakan siap jika ada permintaan dari keluarga atau Hendro Kasiono untuk permohonan bantuan hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Advokat Hendro Kasiono terciduk OTT KPK di PN Surabaya. Foto: RES
Advokat Hendro Kasiono terciduk OTT KPK di PN Surabaya. Foto: RES

Seorang pengacara atas nama Hendro Kasiono (HK) terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) atas kasus suap di PN Surabaya pada Kamis (20/1). KPK menyatakan HK sebagai pemberi suap pada penanganan perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, membenarkan bahwa nama Hendro Kasiono terdapat dalam salah satu keanggotaan Peradi DPC Surabaya dan bergabung sekitar 2012-2013. “Kalau nama itu bisa jadi anggota kami. Memang belum ada rilis nama dari keluarga atau teman-teman. Kemarin itu, saya juga nanya-nanya. Kalau nama itu memang ada di kami,” jelas Hariyanto saat dihubungi Hukumonline, Jumat (21/1). (Baca: MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Pengganti yang Kena OTT KPK)

Atas peristiwa tersebut, Hariyanto menyampaikan rasa prihatin karena melibatkan hakim, panitera dan pengacara. Dia menyatakan siap jika terdapat permintaan dari keluarga atau Hendro untuk permohonan bantuan hukum. “Kami prihatin baik terhadap perilakunya. Kami menunggu apakah keluarganya atau dia secara resmi untuk pendampingan atau pembelaan. Tapi ini bukan institusi karena kami lihat ini bukan menjalankan profesi, ini urusannya beda,” jelas Hariyanto.

Sehubungan dengan pelanggaran oleh pengacara tersebut, Hariyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu dan akan disidangkan oleh dewan etik. “Dimungkinkan saya kira kalau pelanggaran berat berupa pencabutan anggota. Banyak sudah kami lakukan karena ketat aturannya di Peradi. Jika sudah terpenuhi semuanya maka kami akan ambil sikap,” jelasnya.

Lebih jauh, dia berpesan kepada para advokat untuk memenuhi sumpah profesi. “Kami imbau agar bekerja profesional. Jangan lakukan hal yang bisa merugikan pada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Kami juga imbau kepada advokat muda kalau lakukan profesi ini dengan baik yakinlah kemudian hari akan menuai kebaikan. Kalau mau cepat-cepat itu jalannya terjal dan sulit,” jelas Hariyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/1). Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 5 orang orang yaitu IIH (Itong Isnaini Hidayat) sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, HD (Hamdan) sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, HK (Hendro Kasiono) sebagai Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika), AP (Achmad Prihantoyo) sebagai Direktur PT SGP (Soyu Giri Primedika), DW (Dewi) selaku Sekretaris HK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi OTT ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPK mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada Hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK. Pada Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak berapa lama kemudian, Tim KPK langsung mengamankan HK dan HD beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan. Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH dan AP untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan mememenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Tags:

Berita Terkait