Alasan JPU KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Utama

Alasan JPU KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Azis dinilai terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu dengan total Rp 3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin.  Foto: RES
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1), menggelar sidang tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin terkait kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.  

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azis dihukum 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah jaksa Lie. (Baca: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Pinjaman ke Stepanus Robin)

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Azis. "Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-beli dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap jaksa.

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait