Amnesty International Indonesia Dorong Pentingnya Mengakhiri Impunitas
Utama

Amnesty International Indonesia Dorong Pentingnya Mengakhiri Impunitas

Mengakhiri impunitas untuk mencegah agar kejahatan serupa tidak berulang; meningkatkan kepercayaan diri untuk dapat memulihkan keadilan; dan sebagai kondisi esensial bagi setiap negara untuk membangun perdamaian yang adil atau abadi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam diskusi secara daring bertema 'Memahami dan Mengurai Impunitas di Indonesia: Suatu Pengantar', Kamis (27/1/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi secara daring bertema 'Memahami dan Mengurai Impunitas di Indonesia: Suatu Pengantar', Kamis (27/1/2022). Foto: ADY

Impunitas atau dalam KBBI daring disebut sebagai keadaan yang tidak dapat dipidana masih kerap terjadi dalam berbagai kasus, antara lain biasanya terjadi dalam peristiwa pelanggaran HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dan Pengajar STH Indonesia Jentera, Usman Hamid, mengatakan secara singkat impunitas adalah kegagalan negara melakukan penuntutan kepada pelaku pelanggaran HAM yang dianggap sebagai kejahatan serius di bawah hukum internasional.

Usman menilai pelanggaran yang serius menurut hukum internasional itu meliputi 3 hal. Pertama, kejahatan di bawah hukum internasional, seperti penyiksaan dimana Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan. Penghilangan orang secara paksa sebagaimana tercantum dalam konvensi perlindungan semua orang dari penghilangan paksa yang belum diratifikasi pemerintah. Selain itu, pembunuhan di luar hukum (unlawfull killing) dan perbudakan.

Kedua, pelanggaran yang serius dalam hukum humaniter. Ketiga, kejahatan yang secara global disepakati sebagai kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan agresi sebagaimana tercantum dalam Statuta Roma.

“Pemerintah pernah merencanakan dalam RANHAM untuk meratifikasi Statuta Roma, tapi dalam RANHAM yang terbit terakhir itu dikeluarkan,” kata Usman dalam diskusi secara daring bertema “Memahami dan Mengurai Impunitas di Indonesia: Suatu Pengantar, Kamis (27/1/2022).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Langgengkan Praktik Oligarki dan Impunitas Korporasi)  

Usman menekankan pentingnya mengakhiri impunitas dengan memastikan diadilinya pelaku kejahatan serius dan memberi pesan jelas kepada seluruh masyarakat bahwa kejahatan seperti itu tidak bisa ditoleransi. Hal ini untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa di masa depan sekaligus meningkatkan kepercayaan diri untuk terjaminnya pemulihan keadilan.

“Pengakhiran impunitas merupakan kondisi esensial yang diperlukan setiap negara untuk membangun perdamaian yang adil atau abadi,” kata Usman.

Usman memberikan contoh kejahatan di bawah hukum internasional yang terjadi di Indonesia, antara lain tragedi pembunuhan massal 1965-1966. Banyak ahli menilai peristiwa itu sebagai kejahatan paling gelap dalam sejarah Indonesia. Peristiwa pembunuhan massal Talang Sari, Lampung (1989) dan Tanjung Priok (1984). Penghilangan paksa aktivis 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, Wasior-Wamena, tragedi Simpang KKA dan lainnya.

Tags:

Berita Terkait