Tindak Pidana Penadah Barang Curian dan Jerat Hukumnya
Terbaru

Tindak Pidana Penadah Barang Curian dan Jerat Hukumnya

Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi penadahan barang curian. Sumber: pexels.com
Ilustrasi penadahan barang curian. Sumber: pexels.com

Sering dengar soal penadah barang curian? Penadah barang curian kerap dianggap sebagai kaki tangan yang membantu menjual barang curian. Penting untuk diketahui bahwa penadah merupakan tindak pidana. Berikut ulasan mengenai penadah dan sanksi hukum yang mengintainya.

Tindak Pidana Penadahan

Apa itu penadah barang? KBBI mengartikan penadah adalah orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian; tukang tadah.

Kemudian, dalam perundang-undangan, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Baca juga:

Mengapa penadah barang curian atau penadahan masuk dalam kategori tindak pidana? M. Sholehudin menerangkan bahwa tindak pidana penadahan dilarang oleh hukum karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lain.

Diterangkan, Prof. D. Simons “penadahan” itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan–kejahatan seperti pencurian. Keberadaan orang yang mau melakukan “penadahan” itu terkesan mempermudah orang untuk melakukan pencurian.

Hal senada juga diungkapkan M Kholil yang menyatakan bahwa adanya penadah sebagai penampung kejahatan pencurian memberikan kemudahan bagi pelaku untuk memperoleh keuntungan, sehingga pelaku pencurian tidak harus menjual sendiri hasil curiannya ke konsumen tetapi dapat disalurkan melalui penadah yang berkedok sebagai pedagang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait