Tiga Aspek Penting dalam Regulasi Fintech
Terbaru

Tiga Aspek Penting dalam Regulasi Fintech

Ketiga aspek tersebut adalah inovasi, perlindungan konsumen dan persaingan usaha terkait Fintech.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Tiga Aspek Penting dalam Regulasi Fintech
Hukumonline

Berbagai persoalan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan financial technology (fintech) jadi perhatian publik saat ini. Mulai dari fintech ilegal, kebocoran data pengguna, penipuan, penagihan intimidatif rentan dialami masyarakat. Melihat kondisi tersebut, AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah dan regulator meresmikan peluncuran situs www.cekfintech.id dalam rangka membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab dan mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di masyarakat.

Situs tersebut merupakan bentuk komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat dapat mengetahui legalitas suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta sosial media resmi mereka. Dalam aplikasi tersebut juga bisa untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

Sebagai salah satu pemangku kepentingan kunci, Bank Indonesia telah menginisiatif regulasi untuk menciptakan fintech aman dan nyaman. “BI telah menyiapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, yang antara lain mengatur integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, serta menjamin keseimbangan antara laju inovasi dengan perlindungan konsumen, serta mengatur persaingan usaha yang sehat,” jelas Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, Retno Ponco Windarti, Senin (8/11).

Sementara itu, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Maskum, menyatakan perkembangan fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Untuk mendorongnya, OJK mendukung kegiatan Bulan Fintech Nasional ini yang sekaligus bisa mengedukasi masyarakat untuk semakin pintar memanfaatkan produk dan layanan fintech seperti fintech lending, fintech payment, dan lainnya secara aman,” jelas Maksum.

Dia mengatakan, untuk mengembangkan ekonomi digital di Indonesia khususnya di sektor jasa keuangan tetap harus ditopang dengan prasyarat fundamental dan dimulai dengan membangun satu ekosistem keuangan digital yang lengkap dan terintegrasi. “Kami sadari, ini merupakan kerja bersama dan perlu dukungan berbagai pihak terutama regulator, Pemerintah maupun stakeholder untuk dapat mewujudkan ekosistem keuangan digital yang lengkap, terintegrasi, berdaya saing dan mampu mengakselerasi pemulihan nasional,” jelas Maksum.

Selain itu, dia menjelaskan, Indonesia sedang dihadapkan pada dua momentum besar. Pertama, pandemi Covid-19 memang memberikan dampak ke semua sektor di Indonesia. "Namun, jangan dijadikan hambatan, kami melihat ini merupakan suatu momentum yang sangat besar bagi seluruh pelaku ekonomi termasuk di sektor jasa keuangan untuk bangkit dan mengakselerasi transformasi digital," katanya.

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait