Aturan Peralihan Asabri ke BPJS Tak Rugikan Purnawirawan
Berita

Aturan Peralihan Asabri ke BPJS Tak Rugikan Purnawirawan

Peralihan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan bentuk pilihan kebijakan pembentuk undang-undang dalam rangka mengembangkan sistem jaminan sosial nasional, bukan untuk mengurangi hak para pemohon.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Tidak mengalami kerugian

Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menerangkan, para pemohon sebagai purnawirawan TNI saat ini sudah berstatus pensiun, sehingga hanya sebagai penerima manfaat jaminan pensiun dari PT Asabri. Karena itu, para pemohon bukan sebagai peserta penerima manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dari PT Asabri.

“Kedudukan para pemohon yang tidak sebagai penerima manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, maka para pemohon tidak sedang mengalami kerugian atas penerima manfaat atas jaminan sosial itu dari PT Asabri,” kata Haiyani.

Menurutnya, para pemohon sebagai penerima manfaat pensiun yang bersifat pasti dengan sistem pendanaan yang dibiayai APBN. Hal ini sebagaimana diatur UU No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela serta Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan demikian pada 2029 para pemohon tidak mengalami kerugian atas pengalihan program dari PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, menurut pemerintah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Haiyani.

Dia menambahkan dalam pembukaan UUD 1945 mengamanatkan tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam perubahan UUD Tahun 1945, tujuan negara dipertegas melalui sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Selain itu, dalam TAP MPR, Presiden mengamanatkan adanya jaminan sosial nasional yang menyeluruh dan terpadu.

Permohonan ini diajukan oleh Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin; Laksamana TNI (Purn) M. Dwi Purnomo; Marsma TNI (Purn) Adis Banjere; dan Kolonel TNI (Purn) Ir. Adieli Hulu. Mereka menganggap hak konstitusionalnya akan dirugikan karena ada potensi penurunan manfaat program jika dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, mereka selama ini telah menikmati manfaat prima yang diberikan oleh PT Asabri.

Asabri bentuk wujud keadilan pemerintah atas perlindungan jaminan sosial yang memadai bagi TNI dan Polri sehubungan dengan risiko kematian (gugur atau tewas) dalam melaksanakan tugas. Ketentuan penyelenggaraan program asuransi sosial angkatan bersenjata ini dilakukan terpisah dari asuransi PNS yang diatur PP No. 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait