Batasan Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan Lingkungan Hidup

Batasan Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan Lingkungan Hidup

Sebelum UU Cipta Kerja lahir, Mahkamah Agung pernah menyatakan SK TUN mengenai Komisi Penilai Amdal yang tidak melibatkan unsur masyarakat dan organisasi lingkungan hidup adalah cacat yuridis.
Batasan Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan Lingkungan Hidup

Seandainya Sherry Phyllis Arnstein masih hidup, ilmuan Amerika Serikat ini mungkin akan bisa bercerita banyak mengapa partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama di tengah perdebatan UU Cipta Kerja. Sayang, ia telah meninggal dunia pada 19 Januari 1997, tepat delapan bulan sebelum Indonesia memiliki UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Arstein mewariskan pemikiran yang urgensi dan hakikat partisipasi dalam pengambilan kebijakan publik.

Dipublikasikan pada Juli 1969, karya Sherry Arnstein masih tetap dipandang sebagai artikel yang sangat berpengaruh jika membicarakan partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hingga kini, tulisannya ‘A Ladder of Participation’ masih sering dikutip dan dijadikan rujukan oleh akademisi dan praktisi lingkungan hidup. Begitu pun ketika para aktivis menyoroti implikasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pengaturan lingkungan hidup ke depan.

Arstein dikenal sebagai penggagas 8 tangga partisipasi. “Citizen participation is citizen power” adalah kalimat yang dipergunakan Arnstein untuk menggambarkan strategi partisipasi yang didasarkan pada distribusi kekuasaan antara masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah. Ia menggagas 8 tangga partisipasi, dan setiap anak tangga merepresentasikan tingkat kekuatan warga negara berpartisipasi.

Dua tangga paling bawah, berupa manipulasi (manipulation), terapi (theraphy)  merepresentasikan kondisi tanpa partisipasi (non participation). Tangga ketiga hingga tangga kelima -menginformasikan (informing), konsultasi (consultation) dan penenteraman (placation)- disebut Arnstein sebagai tingkatan tokenisme (degree of tokenism). Tiga tangga berikutnya, dimana partisipasi warga sangat kuat, disebut degrees of citizen power meliputi kemitraan (partnership), pendelegasian wewenang atau kekuasaan (delegated power), dan pengendalian masyarakat (citizen control).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional