Beramai-ramai ‘Gugat’ Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Utama

Beramai-ramai ‘Gugat’ Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Karena Pasal 222 UU Pemilu membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga menghalangi hak warga negara mendapatkan banyak pilihan calon presiden. Lagipula dalam Pasal 6A UUD Tahun 1945 tidak menyebutkan syarat persentase untuk bisa mengusung pasangan calon presiden.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Jelang perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, permohonan uji materil aturan ambang batas pencalonan presiden kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada beberapa permohonan yang sudah memasuki pemeriksaan persidangan. Salah satunya, Ikhwan Mansyur Situmeang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memohon pengujian Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ikhwan menilai Pasal 222 UU Pemilu membatasi jumlah pasangan calon presiden yang bakal maju dalam Pemilu 2024.

Selengkapnya, Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Dalam permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 7/PUU-XX/2022, Pemohon mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945. Menurut Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki konsistensi dengan bunyi Pasal 6A UUD Tahun 1945 karena dalam Pasal 6A UUD 1945 tidak menyebutkan nominal persentase ambang batas pencalonan presiden.

“Dalam Pasal 222 UU Pemilu memberlakukan presidential threshold sebagai ambang batas yang justru membatasi jumlah calon presiden. Struktur Pasal 222 tidak memiliki konsistensi dengan Pasal 6A UUD Tahun 1945. Dalam Pasal 6A UUD 1945 tanpa angka persen. Terbuka bagi partai politik,” ujar Ikhwan dalam persidangan seperti dikutip laman MK. (Baca Juga: Politisi Partai Gerindra ‘Gugat’ Ambang Batas Pencalonan Presiden)

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu justru berdampak pada hilangnya kesempatan masyarakat untuk menilai calon-calon pemimpin bangsa yang dihasilkan dari partai politik peserta pemilu nantinya. Menurut Pemohon, ketentuan ambang batas tersebut dapat mempengaruhi masa depan demokrasi dan membiarkan ketentuan tersebut berarti membiarkan tercengkeram politik oligarki. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu karena Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Panel MK Anwar Usman memberikan catatan nasihat terhadap permohonan yang diajukan Pemohon. Anwar melihat kesamaan alasan permohonan dengan permohonan yang telah diajukan dan diputus oleh Mahkamah dalam permohonan sebelumnya.

Anggota Majelis Panel, Arief Hidayat mempertanyakan identitas Pemohon yang pada KTP berstatus karyawan swasta. Sedangkan dalam permohonan berstatus ASN di Sekretariat Jenderal DPD RI. Selanjutnya, Arief mengingatkan beberapa perkara serupa yang telah diputus MK, terutama terhadap kedudukan hukum perseorangan warga negara yang dapat menggeser pendapat Mahkamah.

Tags:

Berita Terkait