Cara Daftar NPWP Online Tanpa Repot Ke Kantor Pajak
Terbaru

Cara Daftar NPWP Online Tanpa Repot Ke Kantor Pajak

Daftar NPWP online sangat mudah dan praktis, jika mengikuti panduan yang tepat. Kenapa NPWP diperlukan? Adakah sanksi untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Jenis NPWP

Empat golongan yang memerlukan NPWP tersebut diklasifikasikan ke dalam dua jenis NPWP, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Golongan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak warisan belum terbagi masuk ke dalam jenis NPWP wajib pajak orang pribadi.

Kemudian, wajib pajak badan dan instansi pemerintahan masuk ke dalam jenis NPWP wajib pajak badan. Lebih lanjut, yang termasuk dalam kategori wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja dengan penghasilan tetap.
  2. Pemilik usaha.
  3. Pekerja lepas.
  4. Wanita kawin yang menghendaki pemisahan harta dari suaminya.
  5. Ahli waris dari warisan belum terbagi.

Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyetorkan pajak tahunannya. Besaran pajak tahunan yang perlu disetorkan merupakan persentase dari hasil pengurangan penghasilan wajib pajak dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan ketentuan UU 7/1983 yang diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut besaran PTKP per tahun yang saat ini berlaku:

  1. Rp54 juta untuk diri wajib pajak pribadi;
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suaminya; dan
  4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang dalam setiap keluarga.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang jumlah pendapatan tahunannya kurang dari Rp54 juta? Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 7/1983 yang diubah dengan penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja menerangkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang mendapat penghasilan di bawah PTKP atau di bawah Rp54 juta per tahun tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait